Suar.ID -Kabar mengejutkan datang dari keputusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap yang menimpa Jaksa Pinangki.
Dilansir kompas.com, Jaksa Pinangki Malasati tersandung kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang.
Ia awalnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun pada Selasa 15 Juni 2021, melalui Antara yang dikutip kompas.com, hukuman untuk Jaksa Pinangki dipangkas menjadi 4 tahun saja.
Baca Juga: Masa Lalu Jaksa Pinangki Terkuak: Rela jadi Istri Kedua Djoko Budiharjo hingga Istri Sah Melabrak!
Pihak pengadilan mengambil keputusan tersebut didasarkan oleh beberapa pertimbangan.
Salah satunya adalah karena ia seorang perempuan sehingga harus diperlakukan dengan adil.
Keputusan ini tentu menuai kontroversi hingga membuat pihak ICW melalui kompas.tv ikut berkomentar pedas.
Tersiar kabar, Jaksa Pinangki ini pernah menjadi istri kedua dari Mantan Kajati Jawa Barat bernama Djoko Budiharjo.
Dilansir stylo.grid.id, hubungan Pinangki dan Djoko Budiharjo bermula ketika Djoko mulai menjabat di Jawa Barat.
Ia bertemu Pinangki dan mengaku membutuhkan biaya kuliah di Fakultas Hukum Universitas Ibnu Khaldun Bogor.