Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, hal yang memberatkan vonis Pinangki hingga dihukum 10 tahun penjara ialah status Pinangki sebagai aparat penegak hukum.
Alih-alih menegakkan hukum, Pinangki malah membantu Djoko Tjandra menghindari eksekusi hukuman di kasus Bank Bali.
Selain itu, Pinangki dinilai menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Majelis hakim juga menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui kesalahannya, serta telah menikmati hasil tindak pidana.
Sementara itu eks anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh alias Angie yang mulanya divonis 4,5 tahun penjara dalam dugaan penerimaan suap anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga justru diperberat saat kasasi.
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.
Padahal Angie juga menjadi orang tua tunggal yang memiliki tanggungan anak-anak yang masih kecil kala itu.
Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, Rabu (20/11/2013).
Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Terdakwa aktif meminta imbalan uang atau fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Disepakati 5 persen. Dan (fee) ini harus sudah harus diberikan kepada terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) ketika DIPA turun. Itu aktifnya dia (terdakwa) untuk membedakan antara Pasal 11 dan Pasal 12 a," ungkap Artidjo.