Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, banyak tersangka yang diamankan.
"Dalam kasus ini pelakunya lebih dari 10 orang," ujarnya saat pimpin pengungkapan kasus di Mapolda Sumut, melansir Tribun Medan.
Lebih lanjut, Irwan Anwar membeberkan kronologi eksekusi terhadap Asiong.
Pertama, tersangka Edi berperan memberikan perintah untuk penagihan utang judi online, karena korban ini merupakan penjamin utang judi.
"Kemudian pelaku kedua, Andi, bagian dari Edi yang berperan sebagai penerima pesanan."
"Andi ini terlibat di semua tahapan," ungkapnya.
Tersangka ketiga, Muhammad Dandi juga punya peran sama, yakni bagian dari Edi.
Baca Juga: Pria Ini Tega Ambil Uang Nasabah Bank hingga Lebih dari Rp 10 Miliar untuk Bermain Judi Bola Online
"Ia perencana sampai dengan proses konsolidasi."
"Tersangka berikutnya terlibat proses penculikan saja."