Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Main Judi Pakai Dana Covid-19, Kepala Desa Sukowarno ini Terancam Hukuman Mati!

Aditya Eriza Fahmi - Kamis, 04 Maret 2021 | 18:15
Ilustrasi - Main Judi Pakai Dana Covid-19, Kepala Desa Sukowarno ini Terancam Hukuman Mati!
Pixabay

Ilustrasi - Main Judi Pakai Dana Covid-19, Kepala Desa Sukowarno ini Terancam Hukuman Mati!

Suar.ID -Belum lama ini sempat heboh Menteri Sosial yang dikabarkan terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Belum juga selesai kasus tersebut, kini dana bansos Covid-19 malah kembali di korupsi.

Kali ini kasus korupsi dana bansos Covid-19 menyeret seorang kepala desa di Sumatera Selatan.

Baca Juga: Asyik Bulan Ini Cair, Begini Cara Mengetahui Penerima Bansos PKH 2021, Siapkan Ini Ya Untuk Mencairkannya

Dilansir Kompas.com, kepala desa ini diketahui bernama Askari dan berumur 43 tahun.

Ia merupakan Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas.

Belakangan diketahui kalau uang bantuan yang seharunya diberikan pada warga terdampak pandemi digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Mantap! Jokowi Hari Ini akan Salurkan 3 Bansos Sekaligus: Berapa Besaran yang akan Diterima Masyarakat?

Tak cuma itu, ia bahkan menggunakan dana bansos Covid-19 ini untuk bermain judi dan juga foya-foya.

Ilustrasi Judi
pexels.com

Ilustrasi Judi

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sumar Heti menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x