Suar.ID - Belum lama ini sempat heboh Menteri Sosial yang dikabarkan terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Belum juga selesai kasus tersebut, kini dana bansos Covid-19 malah kembali di korupsi.
Kali ini kasus korupsi dana bansos Covid-19 menyeret seorang kepala desa di Sumatera Selatan.
Dilansir Kompas.com, kepala desa ini diketahui bernama Askari dan berumur 43 tahun.
Ia merupakan Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas.
Belakangan diketahui kalau uang bantuan yang seharunya diberikan pada warga terdampak pandemi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tak cuma itu, ia bahkan menggunakan dana bansos Covid-19 ini untuk bermain judi dan juga foya-foya.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sumar Heti menjerat pelaku dengan pasal berlapis.