Kemudian dana bantuan ini rupanya oleh terdakwa ini hanya diberikan kepada warganya untuk alokasi satu bulan saja.
Sedangkang alokasi dana bantuan bulan 2 dan juga 3 ini malah digunakan untuk foya-foya serta berjudi.
Baca Juga: Tak Mau Dianggap Duri dalam Pernikahan sang Suami, Sara Wijayanto: Kata Siapa? Itu dari Mana?
"Uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa.
"Satu orang sebesar Rp 600.000.
"Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," jelasnya.