Follow Us

Main Judi Pakai Dana Covid-19, Kepala Desa Sukowarno ini Terancam Hukuman Mati!

Aditya Eriza Fahmi - Kamis, 04 Maret 2021 | 18:15
Ilustrasi - Main Judi Pakai Dana Covid-19, Kepala Desa Sukowarno ini Terancam Hukuman Mati!
Pixabay

Ilustrasi - Main Judi Pakai Dana Covid-19, Kepala Desa Sukowarno ini Terancam Hukuman Mati!

Pasal-pasal tersebut antara lain yaitu pasal 2 ayat 2, juncto pasal 18 ayat 3, subsider pasal 3 juncto pasal 18 dan pasal 8 tentang korupsi.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: 2 Tahun Kawin Nggak Kunjung Hamil Jadi Curiga, Istri Daus Mini Ini Ngotot Suruh Anak Yunita Tes DNA | Putri Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno Ternyata Punya Profesi Yang Tak Sembarangan

Terdakwa pun kini terancam hukuman mati setelah disangkakan pasal-pasal tersebut.

"Dalam pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim,"ujarnya, Selasa (2/3/2021).

Dana yang dikupsi Rp 187,2 juta

Sumar Heti pun kemudian menjelaskan kalau total dana bantuan Covid-19 yang diduga dikorupsi oleh terdakwa ini tak main-main.

Baca Juga: Dituding jadi Saksi Hidup Perselingkuhan Ayus Sabyan dan Nissa Sabyan, Iis Dahlia: Nama Satu Band, Hari-hari Bareng, Deket Pastilah

Dana bantuan Covid-19 yang dikorupsi kepala desa ini sebesar Rp 187,2 juta.

Modus yang dilakukan terdakwa ini pun juga diungkap.

Terdakwa menggunakan modus dengan mengambil seluruh dana bantuan untuk 156 warganya yang terdampak Covid-19 ini selama 3 bulan.

Baca Juga: Trauma Mendalam usai Ditinggal Nikah Roger Danuarta? Leony Mengaku Ogah Menikah Seumur Hidup dan Putuskan Tinggal Bareng Sosok Ini hingga Akhir Hayat: Jangan Ngarepin Cucu dari Aku ya Ma

Dana bantuan dari pemerintah ini diambil Askari melalui rekening Bank Sumsel Babel.

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular