Pasal-pasal tersebut antara lain yaitupasal 2 ayat 2, juncto pasal 18 ayat 3, subsider pasal 3 juncto pasal 18 dan pasal 8 tentang korupsi.
Terdakwa pun kini terancam hukuman mati setelah disangkakan pasal-pasal tersebut.
"Dalam pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim,"ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Dana yang dikupsi Rp 187,2 juta
Sumar Heti pun kemudian menjelaskan kalau total dana bantuan Covid-19 yang diduga dikorupsi oleh terdakwa ini tak main-main.
Dana bantuan Covid-19 yang dikorupsi kepala desa ini sebesar Rp 187,2 juta.
Modus yang dilakukan terdakwa ini pun juga diungkap.
Terdakwa menggunakan modus dengan mengambil seluruh dana bantuan untuk 156 warganya yang terdampak Covid-19 ini selama 3 bulan.
Dana bantuan dari pemerintah ini diambil Askari melalui rekening Bank Sumsel Babel.