Suar.ID -Belum lama ini sempat heboh Menteri Sosial yang dikabarkan terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Belum juga selesai kasus tersebut, kini dana bansos Covid-19 malah kembali di korupsi.
Kali ini kasus korupsi dana bansos Covid-19 menyeret seorang kepala desa di Sumatera Selatan.
Dilansir Kompas.com, kepala desa ini diketahui bernama Askari dan berumur 43 tahun.
Ia merupakan Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas.
Belakangan diketahui kalau uang bantuan yang seharunya diberikan pada warga terdampak pandemi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tak cuma itu, ia bahkan menggunakan dana bansos Covid-19 ini untuk bermain judi dan juga foya-foya.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sumar Heti menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Pasal-pasal tersebut antara lain yaitupasal 2 ayat 2, juncto pasal 18 ayat 3, subsider pasal 3 juncto pasal 18 dan pasal 8 tentang korupsi.
Terdakwa pun kini terancam hukuman mati setelah disangkakan pasal-pasal tersebut.
"Dalam pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim,"ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Dana yang dikupsi Rp 187,2 juta
Sumar Heti pun kemudian menjelaskan kalau total dana bantuan Covid-19 yang diduga dikorupsi oleh terdakwa ini tak main-main.
Dana bantuan Covid-19 yang dikorupsi kepala desa ini sebesar Rp 187,2 juta.
Modus yang dilakukan terdakwa ini pun juga diungkap.
Terdakwa menggunakan modus dengan mengambil seluruh dana bantuan untuk 156 warganya yang terdampak Covid-19 ini selama 3 bulan.
Dana bantuan dari pemerintah ini diambil Askari melalui rekening Bank Sumsel Babel.
Kemudian dana bantuan ini rupanya oleh terdakwa ini hanya diberikan kepada warganya untuk alokasi satu bulan saja.
Sedangkang alokasi dana bantuan bulan 2 dan juga 3 ini malah digunakan untuk foya-foya serta berjudi.
Baca Juga: Tak Mau Dianggap Duri dalam Pernikahan sang Suami, Sara Wijayanto: Kata Siapa? Itu dari Mana?
"Uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa.
"Satu orang sebesar Rp 600.000.
"Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," jelasnya.