Asyik Bulan Ini Cair, Begini Cara Mengetahui Penerima Bansos PKH 2021, Siapkan Ini Ya Untuk Mencairkannya
Suar.ID -Bantuan sosial (Bansos) PHK 2021 dikabarkan cair bulan Januari ini.
Bagaimana cara mencairkannya? Bagaimana juga mengetahui siapa saja yang berkah menerimanya?
Kementerian Sosial alia Kemensos sebagai kepanjangan tangan pemerintah fixed melanjutkan pencairan dana bansos.
Baca Juga: Dari Subsidi Gaji Hingga BLT UMKM: 4 BLT dan Bansos Ini akan Cair hingga Tahun Depan!
Bansos ini diberikan sebagai upaya penanggulangan dampak pandemi Covid-19.
Nah, untuk mencekpenerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) silakan klik cekbansos.siks.kemensos.go.id atau caribdt.dinsos.jatengprov.go.id untuk Jawa Tengah.
Menurut keterangan laman resmi Kemensos,ada tiga bansos yang dicairkan mulai Senin (4/1/2021) kemarin.
Pertama bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Untuk yang pertama, atau bansos PKH, akan diberikan mulaiJanuari 2021 ini kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran Rp28,71 triliun.
Sekadar informasi, bansos PKH ini dicairkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 kali pencairan yakni Januari, April, Juli dan Oktober 2021.
Proses pencairan dilakukan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Cara Cek Penerima PKH
Nah, untuk mencari tahu apakah kita berhak menjadi penerima PKH,silakan klik laman terpadu Kemensos cekbansos.siks.kemensos.go.id.
Atau alternatif lain dilaman pemerintah provinsi masing-masing.
Untuk Pemprov Jateng, pengecekan dilakukan di laman https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id atau LINK INI
Berikut caranya:
- Akses https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/public/dashboard
- Cari pencairan by NIK untuk penerima PKH, KIS/PBI(BPJS), KIP(Kartu Indonesia Pintar) dan BSP (Bantuan Sosial Pangan).
Baca Juga: Dari Subsidi Gaji Hingga BLT UMKM: 4 BLT dan Bansos Ini akan Cair hingga Tahun Depan!
- Tekan kirim
- Jika terdaftar sebagai penerima PKH, akan muncul keterangan terdaftar ''Data Tersedia' sebagai penerima PKH disertai dengan nama penerima dan sejumlah bantuan lainnya yang diterima.
Selain Pemprov Jateng, Pemprov Jabar dan Jatim juga menyediakan laman pengecekan penerima bansos.
Berikut linknya:
- Pengecekan bansos Pemprov Jabar: https://bansos.pikobar.jabarprov.go.id/
- Pengecekan bansos Pemprov Jatim: https://radarbansos.jatimprov.go.id/
Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu
Bansos tunai Rp 300 ribu diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.
Bantuan ini juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Namun, meski terdaftar dalam DTKS, yang bersangkutan belum tentu menjadi penerima bansos tunai Rp 300 ribu.
Untuk mengecek apakah Anda menjadi penerima bansos tunai Rp 300 ribu ini, Anda bisa mengecekanya di laman kemensos, dtks.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke login dtks.kemensos.go.id atau LINK INI.
2. Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS/NIK.
3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS/NIK.
4. Masukkan nama sesuai ID/KK.
5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput.
6. Hasil pencairan akan menampilkan apakah Anda terdaftar di DTKS dan terdapat keterangan apakah menjadi penerima BST atau tidak. .
Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan, "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!"
Hasil pencarian di dtks.kemensos.go.id. Terdaftar DTKS tetapi bukan penerima BST Rp 300 ribuContoh hasil pencarian di dtks.kemensos.go.id. Terdaftar DTKS tetapi bukan penerima BST Rp 300 ribu (tangkap layar dtks.kemensos.go.id)
Sementara dikutip dari Kontan.co.id, proses pencairan bansos tunai ini dilakukan dengan sejumlah cara.
Ada yang melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Sementara bagi penerima BST yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara.
Untuk mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.