Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pria Ini Tega Ambil Uang Nasabah Bank hingga Lebih dari Rp 10 Miliar untuk Bermain Judi Bola Online

Adrie Saputra - Minggu, 07 Februari 2021 | 16:00
Oknum Kepala KCP Bank Kaltimtara di Sanur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara tilep uang Rp 10,7 miliar milik nasabah
dok AKBP Didik Purwanto

Oknum Kepala KCP Bank Kaltimtara di Sanur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara tilep uang Rp 10,7 miliar milik nasabah

Suar.ID - Siapapun yang sudah masuk ke dalam perjudian, disebut bakal sulit untuk keluar.

Bahkan tak jarang, orang yang sudah kecanduan judi rela melakukan apa saja demi bisa berjudi.

Melansir Sripoku.com, hal ini juga dilakukan oleh seorang Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Kaltimtara di Sanur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pria berinisial BI (38) itu menggunakan uang perusahaan demi judi bola online.

Baca Juga: Viral Rombongan Pengantin Wanita yang Syok saat Jalan yang Dilaluinya Mendadak Runtuh kala Menuju ke Rumah Mempelai Pria

Mau tahu berapa uang milik nasabah yang dihabiskannya untuk judi? Tidak tanggung-tanggung, duit yang ditilep mencapai Rp10,7 miliar.

Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kaltara AKBP Didik Purwanto menuturkan, uang tersebut merupakan uang nasabah yang disimpan dalam brankas.

"Dengan jabatannya sebagai kepala kantor cabang, tersangka memiliki kunci brankas. Dia memiliki akses untuk mentransfer uang nasabah ke rekeningnya dan digunakan untuk taruhan judi bola online," ujar Didik saat dihubungi, Jumat (5/2/2021).

Menurut Didik, BI adalah pencandu judi bola online. Dalam sehari, dia bisa bertaruh Rp 50 juta, bahkan lebih, untuk permainan tersebut.

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi Eks FPI, Munarman akan Segera Dipanggil Mabes Polri Terkait Pengakuan Teroris Makassar: Saya Berbaiat Dihadiri Munarman

Demi melampiaskan hobinya, dia membuat laporan fiktif, memanipulasi data laporan untuk mengecoh pemeriksaan rutin bulanan, serta mengakali lalu lintas uang di kantor bank cabang yang dipimpinnya.

"Dia mulai memanipulasi laporan dan menggunakan uang nasabah untuk judi mulai Februari sampai Agustus 2020. Selama tujuh bulan, dia menghabiskan uang nasabah Rp 10,7 miliar," kata Didik.

Source :Kompas.comSripoku.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x