Aksi BI tercium Kantor Pusat Bank Kaltimtara. Hingga pada September 2020, mereka mengirimkan tenaga audit dan menemukan kejanggalan dalam laporan yang dikirim oleh BI.
"Ditemukan anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan fisik kas, termasuk indikasi manipulasi data, sehingga melalui legalnya, Bank Kaltimtara melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Krimsus Polda Kaltara," kata Didik.
Kasus BI sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan segera disidangkan.
BI dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah UU 10 Tahun 1998, dan dilapis dengan Pasal 374 KUHP tentang Penyalahgunaan jabatan dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 10 miliar.
Kondisi KCP Bank Kaltimtara Sanur tetap stabil
Pemimpin Kantor wilayah Utara bank Kaltimtara Islam Kurniawan mengatakan, manajemen telah mengeluarkan surat pemecatan bagi BI dan menunggu putusan pengadilan untuk konsekuensi atas perbuatannya.
"Kita sudah putuskan PHK, yang bersangkutan bukan lagi pegawai di Bank Kaltimtara. Apakah ada penyitaan aset atau langkah paksa pengembalian uang, kita masih menunggu proses hukumnya sampai inkrah," katanya.
Meski ada lebih dari Rp 10 miliar uang nasabah di bank cabang yang digelapkan oleh BI, Islam memastikan operasional dan pelayanan di KCP Bank Kaltimtara Sanur tidak mengalami kendala.
"Alhamdulillah tidak banyak pengaruh. Operasional masih lancar, kualitas layanan juga tidak ada penurunan, fine fine saja," katanya.