Pria Ini Tega Ambil Uang Nasabah Bank hingga Lebih dari Rp 10 Miliar untuk Bermain Judi Bola Online

Minggu, 07 Februari 2021 | 16:00
dok AKBP Didik Purwanto

Oknum Kepala KCP Bank Kaltimtara di Sanur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara tilep uang Rp 10,7 miliar milik nasabah

Suar.ID - Siapapun yang sudah masuk ke dalam perjudian, disebut bakal sulit untuk keluar.

Bahkan tak jarang, orang yang sudah kecanduan judi rela melakukan apa saja demi bisa berjudi.

Melansir Sripoku.com, hal ini juga dilakukan oleh seorang Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Kaltimtara di Sanur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pria berinisial BI (38) itu menggunakan uang perusahaan demi judi bola online.

Baca Juga: Viral Rombongan Pengantin Wanita yang Syok saat Jalan yang Dilaluinya Mendadak Runtuh kala Menuju ke Rumah Mempelai Pria

Mau tahu berapa uang milik nasabah yang dihabiskannya untuk judi? Tidak tanggung-tanggung, duit yang ditilep mencapai Rp10,7 miliar.

Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kaltara AKBP Didik Purwanto menuturkan, uang tersebut merupakan uang nasabah yang disimpan dalam brankas.

"Dengan jabatannya sebagai kepala kantor cabang, tersangka memiliki kunci brankas. Dia memiliki akses untuk mentransfer uang nasabah ke rekeningnya dan digunakan untuk taruhan judi bola online," ujar Didik saat dihubungi, Jumat (5/2/2021).

Menurut Didik, BI adalah pencandu judi bola online. Dalam sehari, dia bisa bertaruh Rp 50 juta, bahkan lebih, untuk permainan tersebut.

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi Eks FPI, Munarman akan Segera Dipanggil Mabes Polri Terkait Pengakuan Teroris Makassar: Saya Berbaiat Dihadiri Munarman

Demi melampiaskan hobinya, dia membuat laporan fiktif, memanipulasi data laporan untuk mengecoh pemeriksaan rutin bulanan, serta mengakali lalu lintas uang di kantor bank cabang yang dipimpinnya.

"Dia mulai memanipulasi laporan dan menggunakan uang nasabah untuk judi mulai Februari sampai Agustus 2020. Selama tujuh bulan, dia menghabiskan uang nasabah Rp 10,7 miliar," kata Didik.

Aksi BI tercium Kantor Pusat Bank Kaltimtara. Hingga pada September 2020, mereka mengirimkan tenaga audit dan menemukan kejanggalan dalam laporan yang dikirim oleh BI.

"Ditemukan anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan fisik kas, termasuk indikasi manipulasi data, sehingga melalui legalnya, Bank Kaltimtara melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Krimsus Polda Kaltara," kata Didik.

Kasus BI sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan segera disidangkan.

BI dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah UU 10 Tahun 1998, dan dilapis dengan Pasal 374 KUHP tentang Penyalahgunaan jabatan dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Baca Juga: Dikabarkan Pecah Kongsi dengan Gerindra, Anies Baswedan kini Dilirik PDIP untuk Pilkada DKI Jakarta: Tidak Ada yang tak Mungkin

Kondisi KCP Bank Kaltimtara Sanur tetap stabil

Pemimpin Kantor wilayah Utara bank Kaltimtara Islam Kurniawan mengatakan, manajemen telah mengeluarkan surat pemecatan bagi BI dan menunggu putusan pengadilan untuk konsekuensi atas perbuatannya.

"Kita sudah putuskan PHK, yang bersangkutan bukan lagi pegawai di Bank Kaltimtara. Apakah ada penyitaan aset atau langkah paksa pengembalian uang, kita masih menunggu proses hukumnya sampai inkrah," katanya.

Meski ada lebih dari Rp 10 miliar uang nasabah di bank cabang yang digelapkan oleh BI, Islam memastikan operasional dan pelayanan di KCP Bank Kaltimtara Sanur tidak mengalami kendala.

"Alhamdulillah tidak banyak pengaruh. Operasional masih lancar, kualitas layanan juga tidak ada penurunan, fine fine saja," katanya.

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Kompas.com, Sripoku.com