Suar.ID-Seorang pria di Solok Selatan, Sumatera Barat belum lama ini terpaksa berurusan dengan polisi.
Bagaimana tidak, ia tega memaksa istrinya sendiri untuk membuat video asusila.
Tak cuma itu saja, pria yang diketahui berinisial AY ini juga dilaporkan menganiaya sang istri.
Dilansir Kompas.com, AY ini memaksa sang istri untuk membuat video asusila ini demi mendapatkan keuntungan.
Pasalnya, video asusila ini rencananya akan dijual pelaku ke situs dewasa.
Polisi yang mendapatkan laporan ini, pun langsung bergerak cepat.
Hingga akhirnya AY ini berhasil ditangkap sebelum menyebarkan video asusila ini ke situs dewasa.
AY pun mengaku kalau telah membuat video syur sebanyak 5 kali.
Hal ini pun diungkapkan oleh Kastreskrim Polres Solok Selatan, Dwi Purwanto.
"Kami menemukan di HP pelaku sebanyak dua video, sedangkan tiga video lagi katanya sudah dihapus," ujarnya, Senin (14/6/2021).
Selain itu, terungkap pula pembuatan video asusila ini juga sempat melibatkan pria lain.
"Pembuatan videonya ada yang sama pelaku sendiri, ada yang istrinya sama laki-laki lain berhubungan intim dan kemudian direkam," terangnya.
Untungnya, video asusila yang sudah dibuat ini belum sempat dijual AY ke situs film dewasa.
"Pelaku ini belum sempat menyebarkan video hubungan suami istrinya ke situs tersebut, karena diminta melengkapi data pribadi," ujarnya.
Terkait pembuatan video syur ini, AY juga sempat melakukan kekerasan pada sang istri.
Kekerasan tersebut terjadi akibat AY yang marah pada istrinya usai hasil video yang dibuat ini malah terlihat gelap.
"Pelaku menyuruh istrinya ini berhubungan intim dengan orang lain dan kemudian direkam.
"Namun ternyata hasil rekamannya gelap. Hal itu membuat pelaku marah kepada istrinya tersebut dan akhirnya memukulnya," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku ini mengajak istrinya tersebut untuk berhubungan intim dan merekamnya sendiri.
Tak tahan dengan kelakuan sang suami, korban pun akhirnya bereaksi.
Ia juga melaporkan perbuatan AY ini pada pemuka masyarakat yang kemudian diteruskan ke Polres Solok Selatan.
"Istrinya yang tidak tahan dengan perlakuan pelaku, kemudian melaporkan kepemuka masyarakat dan kemudian pemuka masyarakat bersama sang istri melapor ke PolresSolok Selatandan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Pelaku pun dilaporkan oleh istrinya atas kasus penganiayaan dan juga terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
"Yang kami proses itu kasuspenganiayaan, karena video tersebut belum sempat dimasukan ke dalamsitus pornotersebut. Pelaku sendiri kami tangkap pada tanggal 10 Juni kemarin," ujarnya.
Pengakuan pelaku
Pada polisi, AY ini pun mengaku kalau membuat video Asusila demi mendapat keuntungan.
"Jadi dia melihat di YouTube kalau membuat video itu dapat uang. Makanya dia terinspirasi atau dapat ide dari situ," ujar Kasatreskrim Polres Solok Selatan Dwi Purwanto, Senin (14/06/2021) melalui telepon.
Selain itu, AY juga mengaku kalau uang hasil penjualan video asusila ini akan digunakan untuk kebutuhan hidup.
"Rencananya uang yang didapat untuk menambah keuangannya untuk membeli kebutuhan sehari-hari," ujar Dwi.