Selanjutnya, pelaku ini mengajak istrinya tersebut untuk berhubungan intim dan merekamnya sendiri.
Tak tahan dengan kelakuan sang suami, korban pun akhirnya bereaksi.
Ia juga melaporkan perbuatan AY ini pada pemuka masyarakat yang kemudian diteruskan ke Polres Solok Selatan.
"Istrinya yang tidak tahan dengan perlakuan pelaku, kemudian melaporkan kepemuka masyarakat dan kemudian pemuka masyarakat bersama sang istri melapor ke Polres Solok Selatan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Pelaku pun dilaporkan oleh istrinya atas kasus penganiayaan dan juga terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
"Yang kami proses itu kasus penganiayaan, karena video tersebut belum sempat dimasukan ke dalam situs porno tersebut. Pelaku sendiri kami tangkap pada tanggal 10 Juni kemarin," ujarnya.
Pengakuan pelaku
Pada polisi, AY ini pun mengaku kalau membuat video Asusila demi mendapat keuntungan.
"Jadi dia melihat di YouTube kalau membuat video itu dapat uang. Makanya dia terinspirasi atau dapat ide dari situ," ujar Kasatreskrim Polres Solok Selatan Dwi Purwanto, Senin (14/06/2021) melalui telepon.