Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Awalnya Cuma Utang 5 Juta Malah Jadi 200 Juta, Ini Kisah Guru Honorer yang Terjerat Aplikasi Pinjol sampai Diteror Jual Diri untuk Bayar Utang

Khaerunisa - Sabtu, 05 Juni 2021 | 20:55
Ilustrasi pinjol.
Pixabay

Ilustrasi pinjol.

Suar.ID - Belakangan ini aplikasi pinjaman online atau Pinjol semakin meresahkan masyarakat.

Hal itu terutama karena cara penagihan yang diterapkan kerap semena-mena.

Seorang guru honorer di Semarang menjadi salah satu korban teror penagih pinjaman online setelah mengajukan pinjaman sebesar Rp5 Juta.

Guru honorer bernama Afifah (27) ini tidak menyangka jika keputusannya mengunduh aplikasi pinjaman online menjadi masalah baru di hidupnya.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Makin Meresahkan! Pria Asal Bandung Ini Tiba-tiba Dapat Transfer ke Rekeningnya dan Ditagih dengan Bunga Selangit

Bahkan, ancaman dengan konten pornografi dengan tulisan jual diri untuk melunasi utang pun menimpanya.

Melansir Kompas.com (5/6/2021), Masalah yang dialami Afifah berawal saat ia memiliki kesulitan finansial.

Guru honorer ini membutuhkan uang untuk membeli susu dan kebutuhan anaknya, kemudian ia melihat aplikasi pinjaman online Pohon Uangku di ponselnya pada 20 Maret 2021.

Afifah mengunduh aplikasi tersebut dan mengikuti langkah-langkah persyaratannya.

Baca Juga: Dikabarkan Bercerai, Jun Ji Hyun Lewat Agensinya Jelaskan Isu Perceraian yang Melanda, 'Dia Ingin Keluar'

Ia pun mengajukan pinjaman sebesar Rp 5 juta, semantara dana yang masuk ke rekeningnya hanya Rp 3,7 juta dari 3 aplikasi pinjaman online.

Menurut ppenjelasan aplikasi tersebut, pinjaman Rp 5 juta dibayar dengan jangka waktu 91 hari dengan bunga 0.04 persen.

Sehingga Afifah pun mengira bahwa ia punya waktu sekitar 3 bulan untuk melunasi utang tersebut.

Namun, saat baru memasuki hari kelima setelah peminjaman, yaitu pada 25 Maret 2020, Afifah justru mulai ditagih dan diancam identitas lengkapnya akan disebar.

Baca Juga: Bikin Nangis, Seorang Kernet Bus Turun Sebentar untuk Bertemu Anaknya dan Memberikan Uang Jajan, Netizen: Siapa si yang Naruh Bawang

Menurut pengakuan Afifah, tidak ada tanda tangan elektrik untuk persetujuan ketika ia mengajukan pinjaman. Ia hanya diminta mengirimkan foto KTP dan identifikasi wajah.

Saat uang sebesar Rp3,7 Juta masuk ke rekeningnya, ia merasa janggal karena mendapat transfer dalam katu singkat. Bahkan, karena takut, uang itu pun ia simpan dan tidak diambil.

Setelah tagihan dimulai 5 hari setelah uang pinjaman diterimanya, dua hari kemudian, pihak pinjol mengakses 200 kontak telepon Afifah.

Mereka lalu mengirim foto dan KTP dengan narasi ia tak bisa bayar utang ke kontak-kontak tersebut.

Baca Juga: Astaga!! Gadis Remaja Ini Bikin Panik Orangtua karena Mendadak Hilang, Akhirnya Ditemukan di Rumah Pacar dalam Keadaan yang Bikin Ngelus Dada

Lima puluh orang di antaranya mendapat WA penagihan sebagai penjamin yang membuat Afifah panik.

Demi segera menutup utang terebut, Afifah kembali meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online lainnya.

Hingga akhirnya Afifah berujung meminjam pada 20 aplikasi dengan total utang Rp 206.350.000.

Kemudian, dana yang sudah ia kembalikan Rp 158 juta, yang salah satunya juga ia peroleh dengan meminjam BPR Rp 20 juta menggunakan jaminan sertifikat rumah.

Baca Juga: Krisdayanti jadi Saksi Hidup, Suaminya Dikenal Galak, Tangis Raul Lemos Pecah saat Peluk Aurel dan Azriel hingga Ungkapkan Keinginan Ini Pada Anak Sambungnya: Kalian tidak Hormat, Om tidak Apa

Setelah berhutang sana-sini, sisa utang Afifah masih ada Rp 47 juta, sementara teror menghantuinya.

Guru honorer ini pun memutuskan untuk melaporkan kasus yang ia alami ke Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/6/2021). Ia menempuh jalur hukum dan akan membayar utangnya di persidangan karena uang pinjaman awal masih utuh.

"Kami utarakan kami belum gunakan uang itu dari aplikasi Pohon UangKu. Kalau dirasa saya masih punya hutang maka akan saya bayar saat persidangan, saya memilih jalur hukum," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari LBH NU Salatiga mengatakan kliennya mendapat ancaman melalui telepon dan media sosial. Ada juga konten pornografi yang diedit.

Baca Juga: Kecantikannya dengan Mudah Alihkan Dunia Ahmad Dhani, Terungkap Rahasia Pesona Mulan Jameela Sebenarnya yang Dikuliti Habis Nia Ramadhani dan Jessica Iskandsar, Sebut Soal Perawatan Ala Hollywood: Filler Dagu TuhJadi Berubah, Lihat Tuh

"Data klien disebar ke seluruh kontak di phone book dengan tendesi menyerang, menyebutkan kata kasar, ditulis wanted dan sebagainya," katanya.

Saat kliennya datang meminta bantuan, menurut penuturan Sofyan, kondisinya sangat depresi karena teror yang diterima cukup mengerikan.

Kasus tersebut awalnya akan dibawa ke ranah perdata terkait pinjam meminjam, namun setelah melihat cara transaksi yang dilakukan, hal itu sudah tidak memenuhi syarat.

Seharusnya ada perjanjian baik langsung atau elektronik, sayangnya dalam kasus Afifah tidak pernah ada tanda tangan surat perjanjian apapun, sehingga sementara akan dilaporkan terkait pelanggatan UU ITE.

Baca Juga: Astaga!! Gadis Remaja Ini Bikin Panik Orangtua karena Mendadak Hilang, Akhirnya Ditemukan di Rumah Pacar dalam Keadaan yang Bikin Ngelus Dada

(*)

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x