Setelah berhutang sana-sini, sisa utang Afifah masih ada Rp 47 juta, sementara teror menghantuinya.
Guru honorer ini pun memutuskan untuk melaporkan kasus yang ia alami ke Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/6/2021). Ia menempuh jalur hukum dan akan membayar utangnya di persidangan karena uang pinjaman awal masih utuh.
"Kami utarakan kami belum gunakan uang itu dari aplikasi Pohon UangKu. Kalau dirasa saya masih punya hutang maka akan saya bayar saat persidangan, saya memilih jalur hukum," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari LBH NU Salatiga mengatakan kliennya mendapat ancaman melalui telepon dan media sosial. Ada juga konten pornografi yang diedit.
"Data klien disebar ke seluruh kontak di phone book dengan tendesi menyerang, menyebutkan kata kasar, ditulis wanted dan sebagainya," katanya.
Saat kliennya datang meminta bantuan, menurut penuturan Sofyan, kondisinya sangat depresi karena teror yang diterima cukup mengerikan.
Kasus tersebut awalnya akan dibawa ke ranah perdata terkait pinjam meminjam, namun setelah melihat cara transaksi yang dilakukan, hal itu sudah tidak memenuhi syarat.
Seharusnya ada perjanjian baik langsung atau elektronik, sayangnya dalam kasus Afifah tidak pernah ada tanda tangan surat perjanjian apapun, sehingga sementara akan dilaporkan terkait pelanggatan UU ITE.
(*)