Sehingga Afifah pun mengira bahwa ia punya waktu sekitar 3 bulan untuk melunasi utang tersebut.
Namun, saat baru memasuki hari kelima setelah peminjaman, yaitu pada 25 Maret 2020, Afifah justru mulai ditagih dan diancam identitas lengkapnya akan disebar.
Menurut pengakuan Afifah, tidak ada tanda tangan elektrik untuk persetujuan ketika ia mengajukan pinjaman. Ia hanya diminta mengirimkan foto KTP dan identifikasi wajah.
Saat uang sebesar Rp3,7 Juta masuk ke rekeningnya, ia merasa janggal karena mendapat transfer dalam katu singkat. Bahkan, karena takut, uang itu pun ia simpan dan tidak diambil.
Setelah tagihan dimulai 5 hari setelah uang pinjaman diterimanya, dua hari kemudian, pihak pinjol mengakses 200 kontak telepon Afifah.
Mereka lalu mengirim foto dan KTP dengan narasi ia tak bisa bayar utang ke kontak-kontak tersebut.
Lima puluh orang di antaranya mendapat WA penagihan sebagai penjamin yang membuat Afifah panik.
Demi segera menutup utang terebut, Afifah kembali meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online lainnya.
Hingga akhirnya Afifah berujung meminjam pada 20 aplikasi dengan total utang Rp 206.350.000.
Kemudian, dana yang sudah ia kembalikan Rp 158 juta, yang salah satunya juga ia peroleh dengan meminjam BPR Rp 20 juta menggunakan jaminan sertifikat rumah.