Intisari-online.com - Baru-baru ini viral foto pengendara sepeda motor mengacungkan jari tengah kepada para pesepeda yang gowes di jalan raya.
Rupanya foto tersebut mengundang banyak diskusi.
Salah satunya adalah mengenai banyaknya pesepeda yang bersepeda di luar jalur khusus.
Kini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengkaji salah satu sanksinya.
"Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepeda atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/5/2021), seperti dikutip Antara.
Sambodo menjelaskan dasar tilang terhadap pesepeda ini sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dia juga mengatakan penerapan aturan ini harus dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam crime justice system (CJS).
Jika aturan ini jadi diterapkan, maka Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian yang pertama yang menerapkan tilang bagi pesepeda.
"Di Pasal 299 UU Lalu Lintas itu dendanya Rp 100 ribu. Sebetulnya bukan masalah dendanya, tapi karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia, tentu harus ada SOP-nya yang benar," ujarnya.
Namun Sambodo menambahkan, penegakan hukum terhadap pesepeda adalah jalan terakhir yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian.