"Penegakan hukum adalah cara terakhir, kita tetap melaksanakan yang disebut dengan preventif dan preemtif, kalau pun memang itu tidak bisa baru kita laksanakan represif," tambahnya.
Adapun Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor".
Pengendara kendaraan bermotor sebelumnya mengeluhkan kelakuan para pesepeda, terutama rombongan road bike, yang melaju di luar jalur sepeda Jalan Sudirman-Thamrin.
Terakhir, perseteruan terjadi antara pemotor dengan plat nomor AA dengan peleton Road Bike di daerah Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta Pusat.
Selama ini kelompok RB mengeluhkan jalur sepeda Sudirman-Thamrin yang dianggap tidak nyaman untuk gowes kencang.
Mereka bahkan sempat meminta perlakuan eksklusif agar diizinkan melintas di jalur kendaraan bermotor jalan Sudirman-Thamrin pada hari dan jam tertentu.