Suar.ID -Menteri PUPR sudah mendapatkan permohonan Anies Baswedan mengenai penggunaan Tol untuk para pesepeda.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menolak permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal itu terkait pemanfaatan Tol Lingkar Dalam Kota Jakarta sisi barat ruas Cawang-Tanjung Priok atau Jakarta Intra Urban Tollroad (JIUT), sebagai jalur sepeda.
"Jalan tol itu memang untuk mobil, roda empat atau lebih."
"Bemo saja tidak dibolehkan, apalagi kalau sepeda,” tegas Basuki di Kantor PUPR, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Menurutnya, usulan pemanfaatan ruas JIUT demi Road Bike Event belum bisa dilaksanakan karena menyalahi aturan.
"Saya kira izin yang sekarang tidak memenuhi aturan."
"Laporan dari tim Bina Marga kalau satu lajur tol dipakai tidak boleh, itu menutup."
Baca Juga: Link Live Streaming Fulham vs Arsenal Pembukaan Liga Inggris Musim 2020-2021
"Makanya sekarang Dinas Perhubungan DKI sedang melakukan simulasi, tergantung nanti," ucapnya.
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pada pasal 1 ayat 7 disebutkan, pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
Lalu, pasal 38 berbunyi, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan beroda empat atau lebih.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengizinkan pesepeda melintas di ruas tol.
Ada pun ruas tol yang diminta adalah tol lingkar dalam Jakarta Wiyoto Wiyono ruas Cawang-Tanjung Priok.
Berdasarkan data yang diterima, surat permohonan bernomor 297/-1.792.1 tertanggal 11 Agustus 2020 itu telah disampaikan Anies Baswedan.
Surat yang hanya ditujukan kepada Menteri PUPR Basuki tersebut, berisi permohonan pemanfaatan ruas jalan tol lingkar dalam (Cawang-Tanjung Priok).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan surat itu.
Kata dia, surat tersebut telah disampaikan Anies Baswedan kepada Basuki.
"Kami dari Pak Gubernur mengusulkan kepada Pak Menteri PUPR untuk disiapkan satu ruas tol."
"Tepatnya mulai di wilayah Kebon Nanas sampai dengan ke arah Tanjung Priok," terang Syafrin di Balai Kota, Rabu (26/8/2020).
Tercatat ada tiga poin yang disampaikan Anies Baswedan melalui surat kepada Menteri Basuki.
Poin pertama, Anies Baswedan menjelaskan Pemprov DKI Jakarta berupaya membangun jalur sepeda secara masif, di antaranya lajur sepeda sepanjang 63 kilometer di 22 ruas jalan.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.
Kemudian, DKI juga telah menyediakan lajur sepeda sementara di sepanjang ruas Jalan Thamrin dan Jenderal Sudirman.
Kebijakan itu sebagaimana implementasi dari Pergub Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Kedua, Anies Baswedan menyampaikan adanya peningkatan volume pesepeda di lajur sepeda sementara di Jalan Thamrin dan Jenderal Sudirman setiap pekan.
Bahkan dengan volume tertinggi pada minggu ketujuh (dari tanggal 20-26 Juli) mencapai 82.380 pesepeda.
“Dengan rata-rata kenaikan volume pesepeda dari minggu ke-satu dengan minggu ketujuh sebesar 15 persen,” ungkap Anies Baswedan dalam surat tersebut.
Pada poin ketiga, Anies Baswedan mengungkapkan berkenaan dengan hal tersebut, dimohon Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dapat memberikan izin pemanfaatan satu ruas jalan tol lingkar dalam Jakarta sisi barat sebagai lintasan road bike.
“Guna mengakomodir pengguna sepeda setiap Hari Minggu pukul 06.00-09.00,” tulis Anies Baswedan di surat itu.
ITW: Anggap Saja Usul dari Orang yang Belum Mengerti
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan meminta semua pihak menaati UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Hal itu terkait permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan agar sepeda boleh melintas di ruas tol dalam kota.
"Semua instansi dan lembaga yang terkait agar membangun koordinasi dan kesepakatan untuk tetap menggunakan UU No 22 tahun 2009."
"Sebagai dasar untuk menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan," kata Edison kepada Wartakotalive, Jumat (28/8/2020).
"Semua pihak yang ikut bertanggung jawab mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)."
"Agar tidak lagi membahas usulan-usulan yang tidak didasari pada aturan yang sudah ditetapkan dalam UU No 22 tahun 2009," tambahnya.
Ia mengatakan, semua pihak itu lebih baik duduk bersama mencari solusi efektif agar dapat meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat.
"Kalau aturan tidak mengakomudir sepeda bisa melintas di ruas jalan tol, seperti yang diusulkan Gubernur DKI Anies Baswedan, sebaiknya tidak usah digubris."
"Anggap saja itu usul dari seseorang yang belum mengerti tentang keselamatan lalu lintas," tutur Edison.
Menurutnya, tidak perlu membuang energi untuk membahas hal-hal yang tidak ada landasan hukumnya.
"Sebab sudah terlalu banyak kebijakan berupa Permen, Pergub yang melanggar UU 22/2009."
"Sehingga menambah kerunyaman lalu lintas, khususnya di kota-kota besar di Indonesia," ujarnya.
Melalui, kebijakan ilegal yang terjadi dan dibiarkan praktik-praktik ilegal sehingga terlihat seperti legal.
"Di antaranya sepeda motor dijadikan sebagai angkutan umum, padahal UU No 22 tahun 2009 menjelaskan bahwa kendaraan roda dua bukan kendaraan umum," bebernya.
Akhirnya, kata Edison, membuat lalu lintas semakin semrawut.
"Kemudian kendaraan atau mobil pribadi berpraktik sebagai angkutan umum atau dikenal taksi online."
"Padahal tidak semua kendaraan yang digunakan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009," urainya.
Belum lagi, kata dia, rencana-rencana yang dilontarkan sehingga meresahkan masyarakat.
Seperti, memberlakukan kebijakan ganjil genap selama 24 jam.
Padahal, UU 22/2009 menjelaskan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, dapat diselenggarakan manajemen kebutuhan laalu lintas.
"Dengan cara pembatasan gerak kendaraan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu. Jadi bukan 24 jam," tuturnya.
Tak dapat dipungkiri, kata dia, pemerintah mengangkangi UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Maka, sudah waktunya kembali taat pada aturan agar lalu lintas bisa lebih baik."
"Sebab UU itu dibuat untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas, karena lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, untuk meningkatkan kualitas keselamatan, sebab SDM merupakan aset utama bangsa yang harus diselematkan dari ancaman kecelakaan lalu lintas.
"Selanjutnya untuk membangun budaya tertib berlalu lintas."
"Maka pemerintah harus menjadi contoh agar kesadaran masyarakat tumbuh untuk menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai kebutuhan yang harus dipenuhi," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judulTolak Permohonan Anies Baswedan, Menteri PUPR: Bemo Saja Tidak Boleh Masuk Tol, Apalagi Sepeda.