Belakangan diketahui bahwa identitas pelaku bernama Pandu yang ternyata sudah dua kali dipenjara.
Diringkus polisi karena aksinya mengancam sang nenek, Pandu yang berstatus residivis itu justru menangis.
Disebut pandu menangis bergetar setelah ditangkap Katim Aiptu Heri Kusuma Jaya atau lebih dikenal Heri Gondrong (Hergon) beserta anggotanya.
"Saya tidak mau di penjara lagi," ujar Pandu, Rabu (19/5/2021), dikutip Tribun Sumsel.
Bahkan, di hadapan petugas, pelaku membantah telah melakukan tindak kekerasan pada neneknya.
Menurutnya, hanya terjadi sedikit keributan setelah sang nenek cuma memberinya uang sebesar Rp3.000 dari Rp5.000 yang dimintanya.
"Uangnya kurang buat beli rokok. Jadi kami sempat ribut," ujar Pandu sambil terus saja menangis.
Warga Jalan Pipa Reja Lorong Inspektur Surif Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang ini ternyata baru keluar penjara menjelang bulan Ramadan lalu.
Sebelumnya ia telah terjerat dua kasus serupa, dengan korban yang juga keluarga sendiri.
Kasus pertama, ia mendapat vonis 10 bulan penjara di tahun 2019 silam karena mengancam bibinya.