Sementara di tahun 2020 pelaku kembali dipenjara selama 8 bulan karena mengancam kakaknya dengan senjata tajam.
Kali ini tersangka kembali berulah dan sang nenek yang menjadi korbannya.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan didampingi Kanit 1, AKP Willy Oscar membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Kompol Christoper Panjaitan menerangkan bahwa pelaku masih dimintai keterangan terkait kasus pengancaman terhadap sang nenek, dan kasus lain masih didalami.
(*)