Dalam acara organ tunggal tersebut, diperkirakan 800 orang berkumpul.
"Langkah upaya paksa pembubaran berjalan kondusif, sekitar pukul 02.30 WIB massa membubarkan diri," tambah Oni.
Kemudian, aparat gabungan mengamankan 23 orang yang terlibat dalam acara tersebut.
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, pengamanan dilakukan karena diduga mabuk dan mengkonsumsi narkoba.
Dilakukan pemeriksaan covid-19 dengan rapid antigen, juga dilakukan tes urine.
Pemeriksaan tersebut atas instruksi dari Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dengan melibatkan tenaga medis dari Puskesmas Pasar Simpang, Kota Agung Timur.
Dari hasil rapid antigen, diketahui mereka negatif Covid-19, namun justru hasil tes urine menunjukkan 4 orang di antara mereka positif mengonsumsi sabu.
Selanjutnya terhadap empat orang tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satnarkoba, serta pengembangan terhadap penyedia sabu.
Mereka pun dapat dikenakan pasal 93 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau junto pasal 510 KUHP.
Belum dijelaskan berapa orang yang bisa jadi tersangka. Polres Tanggamus masih menyelidiki pihak yang bertanggungjawab atas terselenggaranya acara.