Suar.ID - Upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia terus dilakukan.
Salah satunya dengan melakukan pembubaran terhadap acara-acara yang menyebabkan kerumunan.
Seperti yang baru-baru ini dilakukan Polres Tanggamus terhadap acara hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Sabtu (15/5/2021) pukul 01.30 WIB.
Mengutip Tribunnews.com, Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dan Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf Arman Aris Sallo memimpin pembubaran hiburan organ tunggal tersebut.
Baca Juga: Menurut Studi, Infeksi Covid-19 di Masa Lalu Ternyata Tidak Sepenuhnya Melindungi Kaum Muda
AKBP Oni Prasetya mengatakan, pembubaran terpaksa dilakukan setelah upaya persuasif gagal menghentikan ulah warga di daerah tersebut.
Sebanyak 70 personel gabungan Polri dan TNI dikerahkan.
Acara diminta dibubarkan karena kegiatan itu sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan Keputusan Bupati Tanggamus terkait penanganan penyebaran dan Covid-19.
Hal yang dilanggar dalam acara tersebut adalah timbulnya kerumunan, dan melewati batas karena sampai pukul 01.00 WIB acara belum bubar.
Baca Juga: Arti Mimpi Hamil Bagi yang Belum Menikah, Benarkah Pertanda Rejeki?
Sebelum pembubaran, Satgas Covid-19 yang terdiri dari Uspika dan instansi terkait telah melaksanakan koordinasi dengan kepala pekon, ketua adat dan ketua pelaksana kegiatan.
"Karena masih tidak membuahkan hasil, akhirnya pada pukul 01.30 WIB, diambil langkah tegas dengan memerintahkan personel Polri dan TNI yang berada di lokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran," ujar Oni.