Suar.ID - Belakangan ini, kasus dana nasabah yang raib sering kali terjadi.
Salah satu kasus yang terbaru adalah oknum pegawai bank plat merah, yakni Bank Riau-Kepri (BRK) Cabang Rokan Hulu (Rohul) di Provinsi Riau. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap sepasang pelaku, berinisial NH (37) dan AS (42). Mereka berdua mencuri uang gabungan nasabah dengan total Rp 1,3 miliar lebih.
Baca Juga: Nenek Nathalie Holscher Geram Beberkan Kondisi Cucunya, Putri Delina Mendadak Sebut Kebenaran yang Terungkap, Ada Apa?Kini kasus serupa terjadi lagi dan mencoreng nama dunia perbankan di Indonesia.
Mengutip dari Kompas.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penggelapan dana nasabah yang terjadi di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pengungkapan itu bermula dari laporan karyawan Bank BRI KCP Cileungsi terkait berkurangnya jumlah tabungan seorang nasabah berinisial SS.
"Ada transaksi mencurigakan dari rekenening korban (SS), saldonya berkurang drastis, dari Rp 1 miliar jadi Rp 1 juta," kata Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (20/4/2021).
Pelaku sudah 2 kali beraksi, sasar nasabah sama Setelah dilakukan penyelidikan, kata Harun, polisi akhirnya menetapkan AM (34) yang menjabat sebagai Asisten Manager Pencari Dana Bank BRI KCP Cileungsi, sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka AM mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan dana nasabah hingga kurang lebih Rp 2 miliar.
Penggelapan dana nasabah tersebut, lanjut Harun, rupanya sudah dilakukan sejak 2018 yakni dengan korban yang sama serta waktu dan tempat berbeda.
"Ternyata ini sudah kejadian kedua kalinya, jadi modusnya sama dengan cara yang sama yaitu menawarkan program fiktif simpanan dana di Bank BRI KCP Cileungsi sebesar Rp 1 miliar dengan hadiah uang sebesar puluhan juta," ungkap Harun.Buat judi online Dari hasil pemeriksaan, tersangka sengaja melakukan penggelapan dana nasabah itu untuk bermain judi online serta ikut dalam jual beli saham forex, dan untuk kebutuhan pribadi lainnya.
Akibat perbuatannya, AM disangkakan dengan Pasal 374 KUHPidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena mendapat upah uang dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
"Penangkapan terhadap tersangka di Bale Endah Bandung," jelasnya.