Follow Us

Mengaku Diperintah Dukun, Wanita Mantan Teller Bank Ini Gelapkan Uang Rp 700 Juta Milik Temannya Sendiri

Adrie Saputra - Kamis, 15 April 2021 | 20:03
Wanita mantan teller bank terpengaruh bisikan dukun
Serambinews

Wanita mantan teller bank terpengaruh bisikan dukun

Suar.ID - Mengklaim diperintah oleh dukun, seorang wanita yang merupakan mantan teller bank nekat gelapkan uang hingga Rp700 juta.Mengutip dari Tribun Jatim, pelaku mengaku menggelapkan uang untuk membangun usaha pribadinya.Dyan Wiendha Murti, memakai jasa dukun demi membuat usaha yang dibangunnya akan lancar.Baca Juga: Sudah Bersaing dengan Revalina S Temat Sejak SMA, Tya Ariestya Sebut Mending Pulang Jika Bertemu Temannya Itu di Tempat CastingKini, wanita asal Surabaya ini diadili lantaran menggelapkan uang rekan kerjanya sendiri, yaitu korban bernama Milia Septiningtyas. Mantan teller Bank Of India ini mengakui dirinya telah melakukan penggelapan uang untuk usaha pribadinya.

Kejadian ini bermula saat terdakwa menjanjikan rekannya Millia untuk kerja sama membuka rumah makan di kawasan MERR, Surabaya.Karena percaya, akhirnya Milia menyerahkan sejumlah uang kepada Dyan dengan tujuan untuk modal. Baca Juga: Kok Bisa-bisanya yang Kayak Gini Ditinggalin, Celine Evangelista yang Masih Pakai Piyama Kepergok Lakukan Hal Ini Pagi-pagi Buta: Berisik Banget, Pas Gue Liat Ada Dia

Secara bertahap, Milia mentransfer sejumlah uang ke rekening Dyan hingga total Rp 700 juta. Setelah uang tersebut ditransfer, terdakwa menunjukkan foto proses pembangunan rumah makan di kawasan MERR kepada Milia.Akan tetapi, saat dicek oleh Milia, lokasi yang dimaksud oleh Dyan bukanlah rumah makan yang ia bangun bersamanya. Akan tetapi bangunan tersebut milik Pizza Hut."Uangnya saya alihkan Pak Hakim. Untuk usaha lainnya," kata Dyan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021). Dyan mengaku mengalihkan uang usaha tersebut bukan kemauannya.Akan tetapi atas perintah seorang dukun yang disarankan oleh Milia. Dengan tujuan, jika menggunakan jasa dukun akan membuat usaha bersama yang dibangun akan lancar. Sayangnya, Milia malah kena tipu Dyan dan dukun yang dia pilih sendiri untuk melancarkan usaha bersamanya.

Baca Juga: Baru juga Lahir ke Dunia, Rizki DA Sudah Kepikiran Bakal Lakukan Tes DNA untuk Anaknya yang Baru Lahir: Insya Allah Bismillah Aja

"Itu paranormal dari Milia.""Nah, saya akan bilang kepada Milia mengalihkan uang tersebut untuk usaha lain.""Malah diminta diam saja oleh Magdalena (si dukun atau paranormal).""Selain itu disuruh bilang kalau bisnisnya lancar," jelasnya kepada hakim.Kepada hakim, Dyan hanya bisa menyesali perbuatannya.Ia mengaku telah dipengaruhi oleh dukun untuk memanfaatkan uang Milia. Ia mengaku sudah ada niatan bayar utang Rp380 juta kepada Milia.Namun nasib tak berpihak kepadanya. "Lain kali jangan percaya dengan dukun.""Begini kan artinya kamu diajak masuk penjara sama dukun.""Jangan diulangi ya, jangan mudah percaya dukun," tegas Hakim Ginting.Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti meminta kepada majelis hakim untuk menunda penuntut terdakwa pekan depan.

Baca Juga: Model Cantik Ratu Rizky Nabila Merasa Seperti Istri Sah Rasa Cabe-cabean Setelah Sang Suami Menikah Lagi Padahal Belum Resmi Cerai: Hamil Sah Berasa Hamil Haram

"Tuntutan minggu depan yang mulia," kata Jaksa Suwarti.Kasus serupa, salah satu oknum teller Bank BUMN di Sumenep ditangkap sebab menilap uang nasabah sejumlah ratusan juta. Tersangka adalah MH (36) warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.Ia telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 800 juta."Kami telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka MH, yang menjabat sebagai teller di salah satu bank BUMN di Sumenep ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Djamaluddin, Selasa (10/3/2020).Kerugian Negara sebesar Rp 800 juta yang digunakan kebutuhan pribadi tersangka ini kata Djaluddin, milik nasabah salah satu Bank BUMN di Sumenep."Uang sebanyak Rp 800 juta ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka," katanya.Sementara motifnya, tersangka MH tidak menyetorkan uang dari nasabah bank tersebut.Ia kemudian menggunakan uang kas kantor untuk digantikan ke rekening nasabah.Djamaluddin mengaku, jika penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang sah dari tersangka MH."Sebagaimana Pasal 184 ayat 1 KUHP, ini sudah cukup layak untuk menetapkan tersangka dan melakulan penyidikan khusus," katanya.

Source : Tribun Jatim

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest