Akibat perbuatannya, AM disangkakan dengan Pasal 374 KUHPidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena mendapat upah uang dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
"Penangkapan terhadap tersangka di Bale Endah Bandung," jelasnya.