Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sungguh Bikin Geleng-geleng Kepala, Ngakunya Buat Bayar Utang ke Rentenir, Kenyataanya Wanita ini Tega Curi Harta Mertuanya Senilai Rp 1 Miliar Demi Bisa Hidup Mewah, Tak Cuma Itu Tersangka Bahkan Ditangkap Saat Bareng Pria Idaman Lain!

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 16 April 2021 | 14:03
Sungguh Bikin Geleng-geleng Kepala, Ngakunya Buat Bayar Utang ke Rentenir, Kenyataanya Wanita ini Tega Curi Harta Mertuanya Senilai Rp 1 Miliar Demi Bisa Hidup Mewah, Tak Cuma Itu Tersangka Bahkan Ditangkap Saat Bareng Pria Idaman Lain!
Dok Polres Tanggamus

Sungguh Bikin Geleng-geleng Kepala, Ngakunya Buat Bayar Utang ke Rentenir, Kenyataanya Wanita ini Tega Curi Harta Mertuanya Senilai Rp 1 Miliar Demi Bisa Hidup Mewah, Tak Cuma Itu Tersangka Bahkan Ditangkap Saat Bareng Pria Idaman Lain!

Akhirnya, tersangka ini berhasil ditangkap di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

Revta Sa Fallas (kiri) diamankan Polres Tanggamus karena diduga mencuri aset milik mertuanya.
Dok Polres Tanggamus

Revta Sa Fallas (kiri) diamankan Polres Tanggamus karena diduga mencuri aset milik mertuanya.

"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon.

Baca Juga: Blak-blakan Rasakan Beratnya Bayar Cicilan 217 Juta per Bulan, Vicky Prasetyo Tiba-tiba Minta Kalina Ocktaranny Lakukan Ini: Aku Capek Bayar Angsuran, Kamu juga Harus Syuting Sayang

Berdasarakan keterangannya, Revta ini melakukan perbuatan ini demi membayar utang ke rentenir.

"Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan hal ini untuk membayar utang.

"Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan ini dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.

Bawa 2 anak

Tak cuma berani gasak aset mertuanya, tersangka ini pun juga berani membawa anak-anaknya yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Pantas Aja Nagita Slavina Sakit Hati Sampai Sekarang, Rupanya Ayu Ting Ting Pernah Blak-blakan Anggap Raffi Ahmad Sebagai Ayah Bilqis!

"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).

"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.

Source :Tribunlampung.co.id

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x