Akhirnya, tersangka ini berhasil ditangkap di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon.
Berdasarakan keterangannya, Revta ini melakukan perbuatan ini demi membayar utang ke rentenir.
"Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan hal ini untuk membayar utang.
"Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan ini dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.
Bawa 2 anak
Tak cuma berani gasak aset mertuanya, tersangka ini pun juga berani membawa anak-anaknya yang masih di bawah umur.
"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).
"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.