BPKB ini pun kemudian dijadikan jaminan ke leasing BEES Finance di Bandar Lampung.
"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).
Selanjujtnya, di tahun 2017 tersangka ini kembali mengambil 2 setifikat rumah milik korban.
Masing-masing sertifikat ini berada di Perumahan BKP Blok VNomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Kedua setifikat ini kini malah sudah berpindah tangan atas nama orang lain.
"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus.
"Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.
Karena hal tersebut, Revta pun akhirnya menjadi buron dengan nomorDPO/02/V/2019/Reskrim.
Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari PolresTanggamusLP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.