Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sungguh Bikin Geleng-geleng Kepala, Ngakunya Buat Bayar Utang ke Rentenir, Kenyataanya Wanita ini Tega Curi Harta Mertuanya Senilai Rp 1 Miliar Demi Bisa Hidup Mewah, Tak Cuma Itu Tersangka Bahkan Ditangkap Saat Bareng Pria Idaman Lain!

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 16 April 2021 | 14:03
Sungguh Bikin Geleng-geleng Kepala, Ngakunya Buat Bayar Utang ke Rentenir, Kenyataanya Wanita ini Tega Curi Harta Mertuanya Senilai Rp 1 Miliar Demi Bisa Hidup Mewah, Tak Cuma Itu Tersangka Bahkan Ditangkap Saat Bareng Pria Idaman Lain!
Dok Polres Tanggamus

Sungguh Bikin Geleng-geleng Kepala, Ngakunya Buat Bayar Utang ke Rentenir, Kenyataanya Wanita ini Tega Curi Harta Mertuanya Senilai Rp 1 Miliar Demi Bisa Hidup Mewah, Tak Cuma Itu Tersangka Bahkan Ditangkap Saat Bareng Pria Idaman Lain!

BPKB ini pun kemudian dijadikan jaminan ke leasing BEES Finance di Bandar Lampung.

"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Selanjujtnya, di tahun 2017 tersangka ini kembali mengambil 2 setifikat rumah milik korban.

Baca Juga: Usia Pernikahannya Baru Seumur Jagung, Aurel Hermansyah Gigit Jari dengan Kelakuan Atta Halilintar Satu Ini: Masa Semua yang Aku Suka Enggak Boleh?

Masing-masing sertifikat ini berada di Perumahan BKP Blok VNomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Kedua setifikat ini kini malah sudah berpindah tangan atas nama orang lain.

Ilustrasi Sertifikat Tanah.

Ilustrasi Sertifikat Tanah.

"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus.

"Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.

Baca Juga: Diboyong Keluar dari Istana Cinere, Anang Hermansyah Ketar-ketir Gegara Ucapan Atta Halilintar di Masa Lalu hingga Lakukan Hal Tak Biasa Ini ke Aurel Hermansyah, Ada Apa?

Karena hal tersebut, Revta pun akhirnya menjadi buron dengan nomorDPO/02/V/2019/Reskrim.

Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari PolresTanggamusLP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.

Source :Tribunlampung.co.id

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x