Follow Us

Mencak-mencak Tanahnya Dilindas Mobil Pikap, Pemilik Lahan Nekat Bangun Tembok 2,5 Meter Sampai Buat Tetangganya tak Bisa Masuk Rumah Sendiri: Saya Tantang Kamu Mau Lapor Siapapun Saya Tunggu!

Ervananto Ekadilla - Minggu, 04 April 2021 | 08:00
Gara-gara tanah diinjak mobil pikap, akses jalan menuju rumah Muslih (52) ditutup tembok oleh pemilik tanah yang masih tetangganya.
TribunJabar.id/Padna

Gara-gara tanah diinjak mobil pikap, akses jalan menuju rumah Muslih (52) ditutup tembok oleh pemilik tanah yang masih tetangganya.

Baca Juga: Bak Muka Tembok, Lutfi Agizal Rilis Video Klip Lagu 'Anjayani' usai Permasalahkan Kata Anjay, kini Harus Pasrah Dibully Netizen, Mantan Salshadilla Juwita: Lagu untuk 21 Tahun++

"Seakan-akan menantang, kamu mau lapor kepada siapapun, saya tunggu!" ucap Muslih meniru ucapannya.

Muslih mengatakan, dirinya juga sudah melapor kepada pihak pemerintah melalui ketua RT dan Kepala Dusun.

"Semua upaya untuk mediasi sudah dilakukan, namun pemilik tanah bersikeras tidak akan memberikan jalan," ucapnya.

Baca Juga: Gara-gara Kotoran Ayam, Pria Ini Tutup Akses Keluar Masuk Rumah Pak Wisnu dengan Pagar Tembok Sejak Tahun 2017!

Kasus Lain, Pemilik Tanah Temboki Rumah Tetangga hingga Ancam Ibu Warga dengan Golok

Kasus Penutupan akses ke rumah satu keluarga di kawasan Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten sempat viral beberapa waktu lalu.

Polisi akhirnya memanggil Asrul Burhan alias Ruli sebagai pihak yang membangun tembok pembatas di depan rumah warga bernama Asep.

Bahkan, Ruli diduga sempat mengancam ibunda Asep menggunakan Golok.

Tembok yang dibangun menutup akses empat rumah warga
Kompas.com/Ari Himawan

Tembok yang dibangun menutup akses empat rumah warga

Baca Juga: Semua Gegara Tahi Ayam yang Berserak Sembarangan, Sosok Ini Bangun Tembok Setinggi 1 Meter di Depan Rumah Wisnu, Lalu Masuknya Bagaimana Dong?

Menurut Asep, tembok yang sudah Ruli bangun sejak 2019 jebol pada Februari kemarin karena banjir.

Source : Kompas.com, Tribun Jabar

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest