Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Presiden Jokowi Pamer Desain Istana Negara Berbentuk Garuda di Ibu Kota Baru, Banjir Kritikan dari Ikatan Arsitek: Sesuai Ketentuan atau Tidak!?

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 03 April 2021 | 20:00
Desain istana negara di ibu kota baru banjir kritikan dari ikatan arsitek.
Dok. Tribunnews

Desain istana negara di ibu kota baru banjir kritikan dari ikatan arsitek.

Suar.ID -PresidenJoko Widodo (Jokowi) Pamer Desain Istana Negara Berbentuk Garuda di Ibu Kota Baru, Banjir Kritikan dari Arsitek.

PresidenJokowi meminta masukan masyarakat atas pra-desain kantor kepresidenan atau istana negara ibu kota negara (IKN) baru di Kecamatan Sepaku, Provinsi Kalimantan Timur.

Pra-desain istana negara ini merupakan hasil karya pematung asal Bali, I Nyoman Nuarta.

Hal ini bermula dari cuitan Jokowi dalam akun Instagram resminya @jokowi baru-baru ini.

Baca Juga: Pakai Seragam Khusus saat Dipanggil ke Istana Negara, Terungkap Cerita di Balik Jaket Biru yang Dipakai Menteri Baru

"Saya mengharapkan masukan dari Anda semua tentang pradesain," cuit Jokowi.

Berdasarkan masukan tersebut, Jokowi akan mengundang kembali para arsitek dan para ahli lainnya.

Hal ini bertujuan untuk memperkaya pra-desain menjadi dasar desain istana negara di IKN baru.

Sontak, desain kantor kepresidenan RI atau istana berbentuk burung Garuda yang akan dibangun di ibu kota negara (IKN) baru di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur menuai pro kontra.

Baca Juga: Niat Beri Ucapan Selamat Tapi Dicueki Aurel Hermansyah, Yuni Shara Kepergok Lakukan Hal Ini Saat Berjumpa Atta Halilintar di Istana Negara, Netizen Dibikin Geger

Untuk diketahui, desain istana baru berbentuk burung Garuda tercermin dari bangunan yang memilki kepala di bagian tengah atasnya disertai kedua sisi yang menyerupai sayap.

Desain tersebut merupakan karya I Nyoman Nuarta, pematung yang menggarap patung Garuda Wisnu Kencana di Bali.

Desain istana berbentuk burung Garuda dipilih setelah memenangkan sayembara yang diselenggarakan oleh Kementerian Perumahan dan Pekerjaan Umum (PUPR) beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Asyik Nyanyikan Lagu 'Sewu Kutho' dalam Konser Didi Kempot di Istana Negara, Jokowi Langsung Salah Tingkah saat Iriana Meliriknya

Dikritik kalangan arsitek

Twitter Joko Widodo

Kalangan arsitek mengkritik desain istana baru yang berbentuk burung garuda.

Ada lima asosiasi arsitek yang menyampaikan kritik yakni Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Green Building Council Indonesia (GBCI), Ikatan Ahli Rancang Kota Indonesia (IARKI), Ikatan Arsitek Landskap Indonesia (IALI), dan Ikatan Ahli Perancangan Wilayah dan Kota (IAP).

I Ketut Rana Wiarcha, Ketua IAI, mengatakan, rancangan istana berbentuk burung Garuda justru kurang mencerminkan kemajuan peradaban, terutama pada era digital seperti sekarang.

Menurutnya, sudah menjadi keharusan gedung istana menjadi contoh bangunan yang secara teknis mencirikan bagaimana prinsip pembangunan rendah karbon.

Senada dengan IAI, Prasetyoadi, anggota GBCI mengatakan desain seperti itu tidak fungsional.

Ia juga mempertanyakan kapasitas rancangan desain milik Nyoman Nuarta yang seorang pematung dan pernah menggarap proyek Garuda Wisnu Kencana Bali, bukan seorang arsitektur.

Selain itu, ia juga menyatakan keresahannya karena pembangunan gedung ini dilakukan secara tertutup.

Baca Juga: Belum Genap Setahun Bekerja sama, Wagub Ini Ngamuk saat Gubernur Maluku Utara Berikan Sambutan, Terungkap Alasan Dibaliknya: Kita kan Satu Paket!

Dewan Arsitek sebut langgar peraturan

Desain ibu kota baru
Kompas.com

Desain ibu kota baru

Kritik desain istana baru juga disampaikan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI).

DAI menyayangkan lantaran desain istana baru itu dikerjakan oleh pematung, bukan arsitek profesional.

Menurut DAI, hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Dalam PP itu dijelaskan siapa saja yang boleh merancang dan tidak.

"Aturannya sudah jelas, clear, siapa yang boleh merancang dan siapa yang tidak," kata Anggota DAI Bambang Eryudhawan kepada Kompas.com, Senin (29/03/2021).

Yudha menjelaskan, Pasal 1 ayat 2 PP 15 Tahun 2021 menyebutkan bahwa praktik arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya serta yang terkait dengan kawasan dan kota.

Pasal ini sudah sangat jelas menyatakan bahwa perancangan bangunan gedung dan lingkungannya merupakan tugas dari arsitek.

"Peraturan itu saja menunjukkan posisi yang sudah jelas.

Artinya clear, apakah seorang non-pilot boleh menerbangkan pesawat terbang, kan tidak," ujarnya.

Yudha menyayangkan keterlibatan pematung Nyoman Nuarta yang ikut dalam sayembara perancangan istana negara di ibu kota baru.

Keterlibatan Nyoman Nuarta ini, menurut Yudha, merupakan bukti bahwa komitmen pemerintah patut dipertanyakan dalam menjalankan peraturan dan undang-undang arsitek.

"Kan Pemerintah sendiri yang bikin aturan mainnya."

"Soal style bangunan itu tentu relatif."

"Makanya, untuk saat ini kita tidak bicara apa yang dihasilkan, tapi persoalan pertama dia siapa, dia sesuai dengan ketentuan atau tidak," tegas Yudha.

Source :Kompas.com Twitter Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x