Follow Us

Presiden Jokowi Pamer Desain Istana Negara Berbentuk Garuda di Ibu Kota Baru, Banjir Kritikan dari Ikatan Arsitek: Sesuai Ketentuan atau Tidak!?

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 03 April 2021 | 20:00
Desain istana negara di ibu kota baru banjir kritikan dari ikatan arsitek.
Dok. Tribunnews

Desain istana negara di ibu kota baru banjir kritikan dari ikatan arsitek.

Baca Juga: Belum Genap Setahun Bekerja sama, Wagub Ini Ngamuk saat Gubernur Maluku Utara Berikan Sambutan, Terungkap Alasan Dibaliknya: Kita kan Satu Paket!

Dewan Arsitek sebut langgar peraturan

Desain ibu kota baru
Kompas.com

Desain ibu kota baru

Kritik desain istana baru juga disampaikan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI).

DAI menyayangkan lantaran desain istana baru itu dikerjakan oleh pematung, bukan arsitek profesional.

Menurut DAI, hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Dalam PP itu dijelaskan siapa saja yang boleh merancang dan tidak.

"Aturannya sudah jelas, clear, siapa yang boleh merancang dan siapa yang tidak," kata Anggota DAI Bambang Eryudhawan kepada Kompas.com, Senin (29/03/2021).

Yudha menjelaskan, Pasal 1 ayat 2 PP 15 Tahun 2021 menyebutkan bahwa praktik arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya serta yang terkait dengan kawasan dan kota.

Pasal ini sudah sangat jelas menyatakan bahwa perancangan bangunan gedung dan lingkungannya merupakan tugas dari arsitek.

"Peraturan itu saja menunjukkan posisi yang sudah jelas.

Artinya clear, apakah seorang non-pilot boleh menerbangkan pesawat terbang, kan tidak," ujarnya.

Source : Kompas.com, Twitter, Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest