"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," katanya.
Klarifikasi MPR
Bantahan juga datang dari Wakil Ketua MPR, Arsul Sani.
Arsul menyebutkan, pihaknya sama sekali tidak mengagendakan amendemen UUD 1945 untuk mengubah ketentuan masa jabatan presiden.
"Bisa saya tegaskan di MPR saat ini tidak ada agenda sama sekali untuk mengubah pasal masa jabatan presiden. Jangankan agenda perubahan, bahkan tingkatan pemikiran awal saja tidak ada sampai saat ini," kata Arsul saat dihubungi, Senin (15/3/2021).
Arsul menuturkan, satu-satunya yang sedang didalami dan dikaji oleh MPR hanyalah hal yang terkait dengan pokok-pokok haluan negara (PPHN).
Ia menambahkan, dari lima rekomendasi MPR periode sebelumnya pun tidak ada materi terkait masa jabatan presiden tiga periode.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebutkan, partainya berpendapat bahwa masa jabatan presiden tidak perlu diubah.
Baca Juga: MUI Ingin Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun, Pengamat Politik: Kalian Cukup Urus Masalah Agama saja!
"Sejauh ini tidak ada yang mengusulkan atau bahkan sekadar bicara-bicara informal dengan MPR atau parpol pendukung pemerintahan. Bahwa di ruang publik ada yang usul atau bicara soal itu, tentu tidak bisa dilarang," kata Arsul.