Intisari-online.com -Pendiri Partai ummat, Amien Rais, menyuarakan kembali tentang isu penambahan masa jabatan presiden.
Sebelumnya wacana ini juga sempat muncul pada akhir 2019 bersamaan dengan rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945.
Jokowi pun telah menyampaikan bantahan.
Namun, tak sampai dua tahun berselang isu serupa kembali ramai diperbincangkan.
Amien Rais menuturkan bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.
"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip pada Senin (15/3/2021).
Mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebutkan bahwa setelah Sidang Istimewa digelar akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden.
Amien mengatakan, skenario ini muncul karena adanya opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Presiden Jokowi melihat masa depannya.
"Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan ya innailaihi wa innailaihi rojiun," ujarnya.