Masih Ingat Buni Yani? Mantan Terpidana yang Pernah Jebloskan Ahok ke Penjara Ini Ternyata Baru Gabung Partai Amien Rais: Ini Menjadi Jejak Kita Pernah Berjuang Menegakkan Kebenaran dan Keadilan

Jumat, 05 Maret 2021 | 15:30
Wartakota

Sempat jebloskan Ahok ke penjara, Buni Yani kini bergabung dalam partai besutan Amien Rais.

Suar.ID -Begini kabar Buni Yani yang dulu buat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dipenjara karena kasus penistaan agama, kini bergabung Partai Ummat besutan Amien Rais.

Baru-baru ini, Buni Yani, mantan terpidana ujaran kebencian menemui Amien Rais.

Kedatangannya untuk bersilaturahmi sekaligus menyatakan bergabung dengan Partai Ummat.

Buni Yani mengaku sangat senang bertemu Amien Rais.

Baca Juga: Ditinggal Cerai Ahok yang telah Bahagia dengan Puput Nastiti Devi, Veronica Tan kini Mesti Banting Tulang Hidupi Keluarganya dengan Berjualan Daging hingga Abon Sapi Berharga Miring

Ia pun bertanya kepada Amien Rais apakah tenanganya dibutuhkan untuk berkontribusi dalam Partai Ummat.

"Sangat.. sangat diperlukan, garis lurus," jawab Amien Rais.

Buni Yani pun mengungkapkan tujuan kedatangannya untuk mendukung dan bergabung dengan Partai Ummat.

Baca Juga: Usai 2 Tahun Bercerai dari Ahok, Veronica Tan Pun Kini Makin Bahagia dengan Ketiga Anaknya, Bahkan Sukses Kembangkan Bisnisnya, Demi Tambah Pundi-pundi Uang Rela Jualan Abon Sapi Premium Seharga Rp 60 Ribu Per Toples!

"Kita Insya Allah mendukung Partai Ummat."

"Mudah-mudahan kelak diridhoi oleh Allah SWT dan menjadi, apa namanya, catatan amal kita," kata Buni Yani Buni, di video Youtube Terminal Amien Rais, Kamis (4/3/2021).

"Dan kelak di akhirat, inilah yang menjadi jejak kita pernah berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di atas bumi ini, gitu pak Amien," jelas Buni Yani.

Ucapan Buni Yani pun diaminkan Amien Rais.

Tribunnews
Tribunnews

Amien Rais

Baca Juga: Bandingkan Normalisasi Era Ahok dan Naturalisasi Anies Baswedan, Kadis SDA DKI Jakarta yang Baru Dilantik dan Sempat Dipuji BTP Beberkan Hal Ini: Nggak Ada Lagi Dikotomi

"Amin.. Amin.. Amin.. Iya.. iya.. Terima kasih," ujar Amien Rais.

Diketahui, Buni Yanimendadak populer saat dirinya mengaku memposting video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jelang Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

Ia memotong video menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Kompas

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani dan kuasa hukumnya Aldwin Rahadian di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019).

Baca Juga: Usai Anies Baswedan Sempat Dihujat karena Dikabarkan Hentikan Program Warisan Ahok dan Jokowi dalam Tangani Banjir Jakarta, Wagub DKI Berikan Klarifikasi Ini

Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Saat itu, ia juga menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.

Potongan pidato itu disebar di media sosial oleh Buni Yani dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan untuk memenjarakan Ahok sebagai penista agama.

Buni Yani akhirnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yakni melakukan ujaran kebencian dan menyunting isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Youtube, Tribun Timur

Baca Lainnya