Follow Us

Mayangsari Langsung Gigit Jari saat Tahu Harta Melimpah Bambang Trihatmodjo Dibagikan pada Semua Anak Halimah

Ervananto Ekadilla - Jumat, 12 Maret 2021 | 08:30
Mayangsari gigit jari saat tahu harta melimpah Bambang Trihatmodjo diserahkan ke anak-anak Halimah.
Kolase Tribun Bogor

Mayangsari gigit jari saat tahu harta melimpah Bambang Trihatmodjo diserahkan ke anak-anak Halimah.

Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sudah bercerai sejak 11 tahun lalu.

Mayangsari
dok. Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal

Mayangsari

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Hidup Bergelimang Harta, Model Cantik Ini Dituding Jadi Istri Simpanan Pria Beristri Nan Kaya Raya | Kekayaan Bambang Trihatmodjo Ditaksir Capai 14 Triliun, Mayangsari: Kalau Mau Modus, 3 Bulan Pacaran Bunting Saja

Saat itu, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai lantaran hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.

Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Baca Juga: Hari-harinya Bagaikan Neraka saat Pelakor Merebut Suaminya, Maia Estianty pada Mulan Jameela Kini: Mestinya Saya Terimakasih

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010, kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui wartawan di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2).

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kekayaan Bambang Trihatmodjo Ditaksir Capai 14 Triliun, Mayangsari Terang-terangan Menikahi Pangeran Cendana Bukan Karena Harta: Kalau Punya Modus, 3 Bulan Pacaran Bunting Saja, Apa Susahnya

Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Source : NOVA, Surya Malang

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest