Anak buah Anies Baswedan, Juaini Yusuf
Pasalnya, Pemprov DKI tak mau terburu-buru dalam memberikan ganti rugi penggusuran.
"Soal pembebasan lahan perlu kehati-hatian, supaya kami jangan terperosok dengan surat-surat yang enggak komplek dan surat aspal (palsu)," kata dia.
Koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain pun diperlukan dalam upaya pembebasan lahan ini.
Anies Baswedan
Tujuannya, agar uang ganti rugi itu diterima oleh orang-orang yang tepat.
"Karena untuk penanggulangan banjir maupun pembebasan lahan, SDA enggak bisa jalan sendiri, harus ada dukungan dari stakeholder lain," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam program normalisasi ini Pemprov DKI berkolaborasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pengerjaan normalisasi, nantinya bakal dilakukan oleh Kementerian PUPR, sedangkan Pemprov DKI bertugas melakukan pembebasan lahan.(Tribun Jakarta)