Follow Us

Terlibat Suap Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Pun Disebut-sebut Layak Dihukum Mati, Mantan Menteri KKP ini Akui Siap Namun Sempat Ungkit Jasanya ke Masyarakat: Setiap Kebijakan yang Saya Ambil untuk Kepentingan Masyarakat

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 23 Februari 2021 | 17:00
Terlibat Suap Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Pun Disebut-sebut Layak Dihukum Mati, Mantan Menteri KKP ini Akui Siap Namun Sempat Ungkit Jasanya ke Masyarakat: Setiap Kebijakan yang Saya Ambil untuk Kepentingan Masyarakat
Tribunnews/Irwan Rismawan

Terlibat Suap Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Pun Disebut-sebut Layak Dihukum Mati, Mantan Menteri KKP ini Akui Siap Namun Sempat Ungkit Jasanya ke Masyarakat: Setiap Kebijakan yang Saya Ambil untuk Kepentingan Masyarakat

Suar.ID - Edhy Prabowo diketahui terlibat suap ekspor benih lobster di tengah pandemi Covid-19.

Akibat hal ini ia pun disebut-sebut layak dihukum mati.

Terkait gal ini, Edhy Prabowo pun menunjukkan kesiapannya.

Dia menyatakan kesiapannya bahkan jika lebih dari hukuman mati sekali pun.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Diteriaki Warga saat Tinjau Lokasi Banjir: Pak Minta Air!

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan siap bertanggung jawab termasuk dihukum mati jika terbukti bersalah.

Adapun Edhy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab.” Kata Edhy dikutip dari Antara, Senin (21/2/2021).

“Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” ucap dia.

Baca Juga: Tak Tahu Kemana Lagi Mengadu, PNS Ini Cegat Mobil Bupati Garut, Nangis Sejadi-jadinya Bongkar Perselingkuhan Suami, Tunjukkan Bukti-bukti

Edhy mengatakan, siap bertanggung jawab dan tidak akan lari dari kesalahannya.

Ia mengklaim setiap kebijakan yang diambilnya termasuk soal perizinan ekspor benur semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

Andreau Pribadi Staf Khusus Edhy Prabowo kini jadi buron KPK.
Kolase TribunBogor

Andreau Pribadi Staf Khusus Edhy Prabowo kini jadi buron KPK.

“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," kata Edhy.

"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," ucap dia.

Baca Juga: Syok saat Tahu Perselingkuhan Nissa dan Ayus, Eks Personel Sabyan Gambus: Gue Kesel dan Merasa Dirugikan

Sebagai bukti kebijakannya adalah untuk kepentingan rakyat, Edhy mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.

Edhy menyebut, sebelum kebijakan soal izin kapal ia keluarkan, izin kapal bisa memerlukan waktu hingga 14 hari.

"Anda liat izin kapal yang saya keluarkan ada 4.000 izin dalam waktu satu tahun saya menjabat,” kata Edhy.

“Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya satu jam, banyak izin-izin lain," ucap dia.

Baca Juga: Kariernya Sempat Melejit Hingga Bisa Beli Mobil dan Tanah Hingga Nikahi Pramugari, Kini Pak Tarno dengan Baju Loreng Sederhana Malah Terlihat Mindar-mandir di Pinggir Jalan Mencari Sesuatu, Kariernya Kian Meredupkah?

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai,dan Edhy dan mantan menteri sosial Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

Menurut Eddy, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan melalui akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Tak Terima Indonesia Dilecehkan, Baim Wong Murka dengan Sikap Dayana: Wah, Saya Marah!

Adapun dalam kasus ini KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).
Tribunnews/Irwan Rismawan

Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi.

Lalu, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Baca Juga: Padahal Bucinnya Setengah Mati dengan Billy Syahputra, Amanda Manopo yang Sempat Unfollow Sang Kekasih Tetiba Malah Curhat Tak Lagi Punya Pasangan: Berat Sekali Harus Melakukan Hal ini...

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Kondisinya Sempat Memburuk Hingga Tak Sadarkan Diri Tapi Malah Dianggap Settingan, Uya Kuya Pun Buka-bukaan Akui Tiap Hari Nangis Takut Meninggal Gara-gara Covid-19. Ayah Cinta Kuya ini Pun Ungkap Biaya 9 Hari Demi Bisa Sehat: Mahal Guys!

Source : KOMPAS.com

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest