Follow Us

Bikin Malu Negara, 2 Oknum Anggota Polri Terlibat Jual-Beli Senpi dengan KKB Papua, Langsung Diseret ke Pengadilan Jika Terbukti, Inilah Hukuman yang Menanti!

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 23 Februari 2021 | 05:30
Bikin Malu Negara, 2 Oknum Anggota Polri Terlibat Jual-Beli Senpi dengan KKB Papua, Langsung Diseret ke Pengadilan Jika Terbukti, Inilah Hukuman yang Menanti!
Facebook TPNPB

Bikin Malu Negara, 2 Oknum Anggota Polri Terlibat Jual-Beli Senpi dengan KKB Papua, Langsung Diseret ke Pengadilan Jika Terbukti, Inilah Hukuman yang Menanti!

Suar.ID - Belakangan sebuah kabar mengejutkan membuat heboh masyarakat Indonesia.

Bagaimana tidak, 2 oknum anggota Polri diduga terlibat jual beli senjata api alias senpi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

Kini propam Polri pun meminta oknum anggota tersebut diseret ke pengadilan jika terbukti bersalah.

"Apabila 2 Anggota Polri (masing-masing dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease) melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Makin Gencar Beraksi Hingga Bikin Papua Membara, KKB Kembali Adu Peluru Sampai 2,5 Jam dengan Personel Paskhas TNI AU, 1 Pembelot Pun Berhasil Ditumpas

Menurutnya, Propam Polri juga turun langsung mengirimkan tim khusus untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.

Sebaliknya, pelaku bajak disidang setelah memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini.

"Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ungkap dia.

Baca Juga: KKB Papua Semakin tak Pandang Bulu, kini Emak-emak Dikeroyok hingga Ditebas Parang, Kondisinya Sungguh Mengenaskan

Lebih lanjut, Sambo meminta masyarakat secara aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa ke Propam Polri.

Source : Tribunnews.com

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest