Follow Us

Petani di Negara Tetangga Indonesia Ini Boleh Tanam Ganja dan Rami

Adrie Saputra - Senin, 22 Februari 2021 | 13:30
Tok! PBB Resmi Hapus Tanaman Ganja Dari Daftar Obat Berbahaya
freepict.com

Tok! PBB Resmi Hapus Tanaman Ganja Dari Daftar Obat Berbahaya

Suar.ID - Beberapa waktu yang lalu ganja sudah dikeluarkan dari daftar narkoba.

Mengikuti hal tersebut, negara ini kini mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial.

Thailand kini menjadikan ganja sebagai tanaman komersial.

Baca Juga: Bak Tersambar Geledek, Andhika Pratama Mendadak Bongkar Perselingkuhan Ussy Sulistiawaty: 6 Bulan Gue Makan Hati

Harapannya menjadi sumber penghasilan lain bagi petani di negara Gajah Putih.

"Setiap orang berhak menanam mariyuana dengan bekerja sama dengan rumah sakit provinsi untuk keperluan medis," kata wakil juru bicara pemerintah Traisulee Traisoranakul, seraya menambahkan bahwa petani yang tertarik juga harus meminta persetujuan dari pihak berwenang.

“Sejauh ini, 2.500 rumah tangga dan 251 rumah sakit provinsi telah menanam 15.000 tanaman ganja,” katanya.

Baca Juga: Tangis Kalina Ocktaranny Pecah Minta Maaf Pada Sang Ayah usai Putuskan Batal Nikah dengan Vicky Prasetyo: Apakah Seorang Kalina gak Berhak Bahagia?

“Kami berharap ganja dan rami akan menjadi tanaman komersial utama bagi petani.”

Orang lain yang dapat meminta izin untuk menanam ganja termasuk universitas, perusahaan komunitas, profesional medis dan profesional pengobatan tradisional.

Pengumuman itu muncul setelah Thailand tahun lalu menghapus bagian ganja dan hemp (rami) tertentu dari daftar narkotika.

Traisulee mengatakan, ganja juga dapat digunakan dalam makanan dan minuman di restoran, asalkan berasal dari produsen yang disetujui.

Source : intisari

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest