Follow Us

Khianati Negara, 2 Oknum Polisi Kepergok Jual Senjata dan Amunisi ke KKB, Kasus Serupa Sebelumnya Diganjar Hukuman Berat

Rina Wahyuhidayati - Senin, 22 Februari 2021 | 13:00
KKB Papua
Tribun Manado

KKB Papua

Proses hukum terhadap tersangka dipastikannya akan berjalan, tidak hanya dari sisi hukum militer, tetapi hukum pidana umum.

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.

Pratu DAT, sambung Eko, juga terancam dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI.

Dandim 1710/ Mimika Letkol Inf. Pio L. Nainggolan mengatakan, Pratu DAT baru bertugas selama 1 tahun 11 bulan terhitung hingga 19 Juni 2019.

Pratu DAT bertugas di bagian staf tata usaha.

Baca Juga: Makin Gencar Beraksi Hingga Bikin Papua Membara, KKB Kembali Adu Peluru Sampai 2,5 Jam dengan Personel Paskhas TNI AU, 1 Pembelot Pun Berhasil Ditumpas

"Pratu DAT baru bertugas di Kodim selama satu tahun sebelas bulan," kata Pio kepada wartawan di Timika, Selasa (6/8/2019).

Menurut Pio, kasus yang menimpa Pratu DAT merupakan suatu permasalahan yang serius sebab berhubungan dengan KKB Papua.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh prajurit TNI di Mimika agar tidak melakukan tindakan serupa, maupun tindakan disiplin lainnya.

"Jadikan kasus ini cambuk untuk tidak melakukan hal yang sama, ataupun melakukan pelanggaran lainnya," pungkas Pio.

Pratu DAT sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019 setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.

Berikut kronologi penangkapannya :

Source : Surya

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest