Khianati Negara, 2 Oknum Polisi Kepergok Jual Amunisi ke KKB, Kasus Serupa Sebelumnya Diganjar Hukuman Berat
Suar.ID - Kembali terulang kasus jual amunisi dan senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, pelaku merupakan 2 oknum polisi.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah menimpa seorang oknum TNI yakni Pratu DAT bersama dua rekannya, Pratu O dan Pratu M.
Karena perbuatannya, Pratu DAT dan kedua rekannya dihukum berat karena menjual senjata untuk KKB Papua.
Dan kini, terungkap dua sosok oknum Polisi yang melakukan tindakan serupa.
Kedua oknum polisi tersebut merupakan anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel '2 Anggota Polisi Ketahuan Jual Senjata dan Amunisi ke KKB Papua karena Ini'
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan, penangkapan dua oknum polisi itu berawal dari penangkapan seorang warga Bentuni yang kedapatan membawa senjata api dan amunisi, Rabu (10/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan, warga yang ditangkap itu mengaku mendapatkan senjata dan amunisi dari oknum polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon.
Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri lantas memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon untuk berkoordinasi dengan Polres Bentuni dan Polda Papua Barat.
"Setelah itu penyelidikan dilakukan dan langsung dilakukan penangkapan.