Follow Us

Gisel Batal Dipenjara usai Kasus Video Syur 19 Detik dengan Alasan Kemanusiaan, Anggota DPD Ini tak Terima: Perbedaan Hukum Terhadap Publik Figur dan Warga Jelata Mengoyak Rasa Keadilan!

Ervananto Ekadilla - Minggu, 21 Februari 2021 | 18:15
Gisel batal ditahan, anggota DPD ini tak terima.
(YouTube WartaHot)

Gisel batal ditahan, anggota DPD ini tak terima.

Suar.ID - Anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha turut berkomentar terkait perlakuan hukum yang menjerat aktris Gisel.

Adapun, Gisel yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur ini tidak ditahan oleh kepolisian.

Menurut Abdul, tidak ditahannya sosok Gisel justru membuat perbedaan perlakuan hukum yang semakin jelas.

Menurutnya, perbedaan perlakuan hukum antara Gisel dan juga warga biasa justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

Baca Juga: Luput dari Sorotan, Bagaimana Nasib Penyebar Utama Video Syur Gisel dan Nobu? Fakta Baru Terungkap

"Perbedaan perlakuan hukum terhadap public figure dan warga jelata jelas-jelas mengoyak rasa keadilan dan berisiko memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum," kata Abdul, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/2/2021).

Adapun, lanjut Abdul, alasan tidak ditahannya sosok Gisel adalah karena ada pertimbangan kemanusiaan.

Menurut Abdul, alasan tersebut tidak pantas diberikan kepada tersangka pidana kasus asusila.

Baca Juga: Bukan Gading Marten apalagi Nobu, Gisel Mengaku Susah Move On dari Mantan Terindahnya Ini hingga Mesti Lakukan Hal Bucin Pada Barang Pemberiannya: Pas Putus Nangisnya Seminggu, Mukanya udah Kayak Hantu

"Semakin menyedihkan ketika pertimbangan kemanusiaan itu justru diberikan kepada tersangka pidana kesusilaan."

"Padahal saat yang bersangkutan melakukan pidana kesusilaan itu, terlebih karena dia mabuk, sangat mungkin dia tidak ingat pada darah dagingnya sendiri," kata Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah ini.

Source : Tribunnews

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest