Follow Us

Nyamar jadi Guru Ngaji, Pria Ini Tega Cabuli Banyak Anak di Bawah Umur, Orangtua yang Tak Terima Langsung Lakukan Hal Ini

Adrie Saputra - Jumat, 12 Februari 2021 | 20:00
Ilustrasi pencabulan
Tribun Medan

Ilustrasi pencabulan

Diamankan pada, November 2020, pelaku akhirnya dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Source : GridHot.ID, Tribunnes.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest