Follow Us

Resmi! Jokowi Akhirnya Teken Peraturan Pemerintah tentang Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Anak

Adrie Saputra - Selasa, 05 Januari 2021 | 13:30
Resmi! Presiden Jokowi Akhirnya Teken Peraturan Pemerintah tentang Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Anak
Kompas TV

Resmi! Presiden Jokowi Akhirnya Teken Peraturan Pemerintah tentang Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Anak

Resmi! Presiden Jokowi Akhirnya Teken Peraturan Pemerintah tentang Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Anak

Suar.ID - Kejahatan seksual kepada anak yang tak henti-hentinya terjadi di Indonesia akhirnya ditanggapi dengan serius.

Mengutip Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken hukuman kebiri untuk para predator seksual anak pada 7 Desember 2020 lalu,

Hukuman itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Baca Juga: Mantap! Jokowi Hari Ini akan Salurkan 3 Bansos Sekaligus: Berapa Besaran yang akan Diterima Masyarakat?

Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Sementara itu, Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.

Baca Juga: Terbongkar Ke Publik, Sandiaga Uno Akhirnya Buka Suara Terkait Alasannya Mau Ditunjuk Menjadi Menteri Presiden Jokowi, Netizen: Tobat, Ampun!

Kendati demikian, berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 6.

Pasal tersebut menyatakan tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis.

Source : Kompas.com

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest