Adapun Pasal 22 menyatakan, pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak