Follow Us

Resmi! Jokowi Akhirnya Teken Peraturan Pemerintah tentang Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Anak

Adrie Saputra - Selasa, 05 Januari 2021 | 13:30
Resmi! Presiden Jokowi Akhirnya Teken Peraturan Pemerintah tentang Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Anak
Kompas TV

Resmi! Presiden Jokowi Akhirnya Teken Peraturan Pemerintah tentang Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Anak

Dalam Pasal 7 ayat 2, penilaian klinis terdiri dari proses wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Tindakan kebiri kimia dikenakan kepada pelaku persetubuhan paling lama dua tahun dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.

Namun, berdasarkan Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan.

Baca Juga: Gantikan Terawan sebagai Menteri Kesehatan yang Baru, Inilah Profil Budi Gunadi Sadikin, Sarjana Fisika Nuklir yang Lama Berkarier di Dunia Perbankan

Kemudian, pengaturan teknis pemasangan alat pendeteksi elektronik diatur dalam Pasal 14-17.

Pemasangan alat pendeteksi elektronik berlangsung saat pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak selesai menjalani pidana pokok dan berlaku paling lama dua tahun.

Lalu, beleid tersebut juga mengatur tentang tindakan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.

Rehabilitasi yang diberikan berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medis.

Selain itu, PP No 70 Tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pengumuman identitas tersebut dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.

Pasal 21 ayat 2 menyatakan, pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest