"Setelah belajar mengaji, tersangka memberi uang Rp 100 ribu kepada korban dan melakukan rukiah terhadap korban yang masih di bawah umur," terang Iptu Aspul, Selasa (9/2).
Bak totalitas melakukan tindak bejat, pelaku juga membekali korban dengan air putih dengan alasan untuk mengusir setan.
"Saat praktek rukiah itu, tersangka melakukan pencabulan," jelas Iptu Aspul Niswan.
Kembali mengulangi perbuatan bejatnya, AMD akhirnya dilaporkan korban pada orangtuanya.
Tak terima anaknya dilecehkan, kini AMD telah diserahkan pada pihak berwajib.
Dari penelusuran lebih lanjut, pelaku rupanya sudah melakukan hal tersebut pada lima anak didiknya.
Untuk memberi efek jera pada pelaku, pihak berwajib kini mengamankan AMD dengan dua pasal.
Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan ke (3) dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, melansir informasi dari Kompas.com, pria berinisial S di Semarang, Jawa Tengah juga melakukan hal serupa.
Mengaku bisa usir makhluk halus, pelaku justru mencabuli 9 anak di bawah umur.
Dibenarkan oleh, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna, S ternyata sudah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2018 lalu.