Suar.ID -Hancur hatinya mengetahui perilaku menyimpang sang putra, seorang ibu sempat pingsan karena syok.
Pada pada 12 Juni lalu, putranya, Muhammad Anddy Faizul Mohd Eskah dijatuhi hukuman 22 tahun penjara.
Tak hanya itu, Anddy juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 24 kali.
Anddy bersalah atas sembilan kasus pemerkosaan dan beberapa kejahatan seksual lainnya.
Baca Juga: Viral Video Intim Nana Mirdad di Atas Ranjang dengan Seorang Pria yang Bikin Netizen Melongo!
Ia juga dihadapkan pada 59 tuntutan lainnya yang menjadi pertimbangan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Kasus kejahatan seksual ini merupakan yang terburuk, paling mengejutkan dan mengerikan menurut Hakim Pengadilan Tinggi di Singapura, Chan Seng Onn.
Sang ibu yang hanya tahu putranya bermasalah dengan hukum.
Dikutip dari The New Paper, Anddy tak pernah menjelaskan kepada ibunya, Linda(50) tentang apa kejahatannya.
Bahkan menurut penuturan Linda, Anddy semapt melarangnya datang ke pengadilan.
"Dia mengatakan kepada saya untuk tidak pergi ke pengadilan karena dia takut saya akan pingsan.