Suar.ID - Netizen baru-baru ini dihebohkan dengan transaksi menggunakan mata uang dinar dan dirham di "Pasar Muamalah" yang berlokasi di Jalan Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.
Kehebohan tersebut berujung pada penangkapan pendiri pasar tersebut, Zaim Saidi, pada Selasa (2/2/2021) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mewajibkan setiap transaksi di Indonesia menggunakan mata uang Rupiah.
Baca Juga: Geger Pasar Muamalah Depok, Transaksi Tidak Memakai Mata Uang Rupiah, Lurah: Tidak Ada Izin Resmi"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupia," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2/2021).
Menurut Ramadhan, Zaim berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak pasar muamalah yang berbentuk ruko tersebut.
Ia juga bertindak sebagai pengelola "wakala induk", yakni tempat menukarkan Rupiah menjadi dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat transaksi di pasar tersebut.
Dinar dan dirham sendiri merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.
Siapa Zaim Saidi?
Profil dari Zaim Saidi diulas di dalam tesis mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Erwin Bachtiar, yang berjudul Konsep Ekonomi Syariah Perspektif Zaim Saidi.
Di dalam tesis yang terbit pada tahun 2017 itu diketahui bahwa Zaim merupakan pria kelahiran Parakan, Temanggung, Jawa Tengah, pada 21 November 1962.