Baca Juga: Rumah Sepi, Istri Dirawat karena Covid-19, Mantan Anggota DPR Tega Lecehkan Anak Gadisnya
Korban lalu pura-pura tidur lagi dan pria tersebut langsung pergi.
Korban sangat syok, tetapi tidak langsung melapor karena khawatir terdakwa bakal curiga.
Kemudian pukul 12.35 siang saat pacar anaknya sedang mengurus bayi, korban memanfaatkan waktu tersebut untuk melapor ke polisi yang berujung penangkapan.
Setelah kejadian itu korban rutin menghadiri sesi di Institute of Mental Health karena merasa tertekan.
Meskipun sesi konsultasi dan obat yang diresepkan dapat membantu, korban masih trauma jika mengingat kejadian itu, kata pengadilan.
Jaksa penuntut lalu menjatuhkan hukuman berdasarkan kerugian yang ditimbulkan pada korban, dan fakta bahwa terdakwa pernah diberi hukuman percobaan pada 2013 terkait kejahatan seks.
Bahkan pria tersebut bisa saja dipenjara hingga 2 tahun, didenda, dicambuk, atau kombinasi dari hukuman-hukuman tersebut. (Adrie Saputra)